Mohon tunggu...
habibzuhudsiswoyo
habibzuhudsiswoyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Joging/membaca buku/hukum

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Maraknya judi online di Indonesia

21 Desember 2024   21:12 Diperbarui: 21 Desember 2024   21:13 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Judi online merupakan permainan taruhan yang dilakukan secara online menggunakan uang sebagai taruhan. Permainan ini dilakukan dengan akses internet didalam media elektronik. Judi online dapat berdampak besar bagi pemainnya yaitu kecanduan. Ini salah satu bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan banyak orang untuk mempertaruhkan uang untuk hasil yang tidak pasti. Bahkan fakta yang paling mengejutkan adalah pelakunya masih berusia belasan tahun.  

Dari hasil survei Indonesia masuk peringkat atas pengguna situs judi online terbanyak di seluruh dunia. Sebanyak itu orang melanggar peraturan padahal sudah disahkan bahwa, Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) judi online. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Didalam hukum tersebut tidak hanya pemain saja yang dikenai sanksi namun penyelenggara juga dikenai sanksi yang sudah tertera. Situs judi online yang beroperasi di Indonesia sering kali diakses melalui domain luar negeri, meskipun pemerintah berusaha memblokir akses ke situs-situs tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menutup akses ke lebih dari 220 ribu konten judi online dalam waktu sekitar dua pekan sejak pelantikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Meskipun pemerintah sudah banyak memblokir situs judi online tersebut, namun masih banyak situs yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu. Karena judi online sering beroperasi di luar wilayah hukum Indonesia, upaya penegakan hukum menjadi lebih sulit. Tentu ini menjadi tantangan penegak hukum untuk memberantas kasus judi online di Indonesia. 

Dampak pada Masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah kebawah sangat miris, karena Sebagian pendapatannya disisihkan untuk bermain judi online. Hal itu merupakan dampak negatif yang membuat seseorang menjadi bangkrut hingga miskin, sehingga muncul inisiatif untuk pinjaman online. Pinjaman tersebut yang membuat orang ketagihan untuk terus bermain judi online, hingga pada akhirnya tidak bisa melunasi hutangnya. Dan pada akhirnya mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Contoh kasusnya dari RADAR KUDUS – Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Negeri Semarang (Unnes) Very Ivandi Sinaga, usia 20, ditemukan tewas gantung diri di kamar kosnya di Gang Pisang RT 02 RW 03, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Semarang pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 17.45. Usai kabar ini mencuat, banyak pesan dan perbincangan tentang alasan mahasiswa tersebut ngendat (bunuh diri). Salah satunya pesan terusan di WhatsApp yang menyebut dirinya bunuh diri karena tekanan keluarga. Ia diduga tertekan setelah kedapatan keluarganya menggadaikan motor untuk judi online (judol).ada mahasiswa meninggal gantung diri, info sementara karena judi online dia tertekan karena dimarahi ortunya dan motor pun yang dia pakai sudah digadai juga. Jadi mohon perhatiannya untuk lebih hati-hati dan waspada dengan diri kita masing-masing. Masa depan masih panjang, jangan gegabah,” demikian pesan terusan yang beredar di WhatsApp setelah kejadian tersebut.

Judi online sangatlah berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu, Masyarakat diperlukan sosialisasi tentang bahaya judi online. Dengan sosialisasi yang merata tentang bahaya judi online harapannya agar Masyarakat berhenti dan melakukan hal yang lebih bermanfaat. Stop judi online sebelum menghancurkan masa depanmu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun