Mohon tunggu...
Habibur Rahman
Habibur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemerhati Kebudayaan

Menulis hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan masa lalu, seperti sosial, agama, dan juga kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoal Putusan MK: Kredibilitas Anwar Usman Dipertanyakan

19 Oktober 2023   01:30 Diperbarui: 21 Oktober 2023   09:46 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini tengah menuai sorotan (16/10/2023), pasalnya (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, sebelumnya diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Banyak kontroversi yang ditimbulkan akibat dari pengabulan perkara ini, salah satunya hubungan Gibran dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga dipertanyakan, bahkan banyak yang menyebut, paman memberi jalan mulus kepada kemenakannya, istilah plesetan Mahkamah Keluarga pun bermunculan di media sosial menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Dalam pembacaan sejumlah putusan di awal-awal sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penurunan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Namun, pada putusan gugatan yang dibaca belakangan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan bahwa syarat pencalonan capres-cawapres adalah berpengalaman sebagai kepala daerah, akhirnya publik pun dibuat tercengang dengan plot twist ini. 

Di samping itu yang membuat publik lebih tercengang lagi ialah dari kesembilan hakim yang turut dalam menangani proses putusan itu, empat diantaranya menolak, yakni Hakim Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat, Hakim Wahiduddin Adams, Hakim Suhartoyo. 

Sedangkan dua hakim lainnya, memiliki pandangan yang berbeda, diantaranya Hakim Enny Nurbaningsih, Hakim Daniel Y Pancastaki, kedua hakim tersebut berpendapat bahwa kepala daerah yang dalam artian bisa maju sebagai capres-cawapres meski belum berumur 40 tahun, ialah kepala daerah yang menempati posisi Gubernur. Sedangkan 3 hakim lainnya menerima, yang dalam artian semua kepala daerah bisa maju sebagai capres-cawapres meski belum berumur 40 tahun.

Bahkan ungkapan menohok datang dari Hakim Saldi Isra yang merupakan salah satu hakim yang ikut menolak, Saldi menjelaskan: "Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa."

Ia melanjutkan dengan di susul pernyataan:
"Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari." Respon Hakim Saldi Isra, usai putusan MK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun