Mohon tunggu...
Habibur Rohman
Habibur Rohman Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penodaan Agama dalam Sudut Pandang Undang-undang dan Prespektif Islam

1 Februari 2017   20:32 Diperbarui: 1 Februari 2017   21:13 3566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara mengenai fenomena di Indonesia saat ini dan tidak menutup kemungkinan di negara lainya, yang saat ini di Indonesia sudah menjadi viral akan hal penodaan agama. Penodaan yang dapat diartikan dari kata noda, noda yaitu sesuatu yang menyebabkan nampak kotor. Disamping itu, noda juga disebut sebagai sebuah aib,cela dan cacat. Sedangkan agama dalam Kamus Bahasa Indonesia yaitu agama ialah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) kepada Tuhan yang Maha Kuasa, tata cara peribadatan, dan tata kaidah yang berkaitan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya dengan kepercayaan itu.

Penodaan agama disebut juga dengan penghinaan agama atau penistaan agama. Penghinaan atau penistaan agama merupakan suatu bentuk yang melanggar hukum yang telah di atur dalam agama itu sendiri. Dan setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban tersendiri untuk memilih agama. Akan tetapi jika manusia itu sendiri melanggar atau menentang agama yang telah di yakini ataupun menghina agama yaang lain, maka itu juga merupakan suatu bentuk penodaan atau penghinaan agama.

Dalam undang-undang di Indonesia terdapat pasal yang mengantur akan hal penodaan agama. Kasus yang baru-baru ini banyak dibicarakan oleh masyarakat Indonesia yang mana telah menjadi fokus publik yaitu mengenai kasus penodaan agama yang diduga telah dilakukan oleh Gurbenur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. Kasus ini dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat sejak 6 oktober 2016  dengan tuduhan penodaan agama dan mereka keberatan atas perkataan ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 yang mana ahok mengatakan “jadi jangan  percaya sama orang dibodohi oleh surat Al-Maidah bapak ibu, karena takut masuk neraka” . 

Sedangkan dalam surat Al-Maidah ayat 51 sendiri berbunyi, “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadikan pemimpin-pemimpin(mu);  sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa diantara kamu mengambil mereka-mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya  orang itu termasuk golongan dari mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”.

Jika secara hukum tindakan ahok terbukti melakukan tindakan pidana penodaan agama,  ada dua pasal yang bisa dikenakan, pertama, pasal 156-a KUHP yang berbunyi: “ Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.” Kedua, pada pasal 28  ayat 2 Undang-Undang ITE berbunyi: “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dalam Islam, penodaan agama sama halnya dengan penghinaan agama, penghinaan agama merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum Islam, yang dalam agama islam perlanggaran terhadap hukum islam pasti bertentangan tentang dengan Al-Qur’an dan hadist yang tentu akan mendatangkan dosa besar. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 57-58 yang berbunyi “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”

Larangan penghinaan terhadap agama tidak hanya berlaku kepada non-muslim, tetapi juga sebaliknya. Umat muslim pun dilarang menghina agama lain, yang telah di jelaskan pada surat Al-An’am ayat 108 yang berbunyi “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.”

Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwasanya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan dari perspetif hukum Islam mengatur tentang masalah penodaan agama atau penghinaan agama yang mana setiap orang dilarang untuk menghina agama satu dengan yang lainnya.

Berbicara mengenai fenomena di Indonesia saat ini dan tidak menutup kemungkinan di negara lainya, yang saat ini di Indonesia sudah menjadi viral akan hal penodaan agama. Penodaan yang dapat diartikan dari kata noda, noda yaitu sesuatu yang menyebabkan nampak kotor. Disamping itu, noda juga disebut sebagai sebuah aib,cela dan cacat. Sedangkan agama dalam Kamus Bahasa Indonesia yaitu agama ialah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) kepada Tuhan yang Maha Kuasa, tata cara peribadatan, dan tata kaidah yang berkaitan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya dengan kepercayaan itu.

Penodaan agama disebut juga dengan penghinaan agama atau penistaan agama. Penghinaan atau penistaan agama merupakan suatu bentuk yang melanggar hukum yang telah di atur dalam agama itu sendiri. Dan setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban tersendiri untuk memilih agama. Akan tetapi jika manusia itu sendiri melanggar atau menentang agama yang telah di yakini ataupun menghina agama yaang lain, maka itu juga merupakan suatu bentuk penodaan atau penghinaan agama.

Dalam undang-undang di Indonesia terdapat pasal yang mengantur akan hal penodaan agama. Kasus yang baru-baru ini banyak dibicarakan oleh masyarakat Indonesia yang mana telah menjadi fokus publik yaitu mengenai kasus penodaan agama yang diduga telah dilakukan oleh Gurbenur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. Kasus ini dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat sejak 6 oktober 2016  dengan tuduhan penodaan agama dan mereka keberatan atas perkataan ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 yang mana ahok mengatakan “jadi jangan  percaya sama orang dibodohi oleh surat Al-Maidah bapak ibu, karena takut masuk neraka” .

 Sedangkan dalam surat Al-Maidah ayat 51 sendiri berbunyi, “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadikan pemimpin-pemimpin(mu);  sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa diantara kamu mengambil mereka-mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya  orang itu termasuk golongan dari mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”.

Jika secara hukum tindakan ahok terbukti melakukan tindakan pidana penodaan agama,  ada dua pasal yang bisa dikenakan, pertama, pasal 156-a KUHP yang berbunyi: “ Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.” Kedua, pada pasal 28  ayat 2 Undang-Undang ITE berbunyi: “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dalam Islam, penodaan agama sama halnya dengan penghinaan agama, penghinaan agama merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum Islam, yang dalam agama islam perlanggaran terhadap hukum islam pasti bertentangan tentang dengan Al-Qur’an dan hadist yang tentu akan mendatangkan dosa besar. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 57-58 yang berbunyi “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”

Larangan penghinaan terhadap agama tidak hanya berlaku kepada non-muslim, tetapi juga sebaliknya. Umat muslim pun dilarang menghina agama lain, yang telah di jelaskan pada surat Al-An’am ayat 108 yang berbunyi “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.”

Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwasanya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan dari perspetif hukum Islam mengatur tentang masalah penodaan agama atau penghinaan agama yang mana setiap orang dilarang untuk menghina agama satu dengan yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun