HABIB MUHAMMAD SHOLEHUDDIN (212111078)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
REVIEW BUKU
Judul:EKONOMI SYARIAH DALAM DINAMIKA HUKUM TEORI DAN PRAKTEK
Penulis:Muhammad Julijanto - luthfiana Zahriani - Susilo Surahman - Andi Cahyono Zaidah Nur Rosidah - Umi Rohmah - Masjupri - Asiah Wati - Rial Fu'adi - Nurul Huda - Rusli - Fauzia Ulirrahmi - Nur Sholikin - Haq Muhammad Hamka Habibie - Arkin Haris
ISBN:978-623-8100-01-9
Ukuran:viii + 158: 15.5x23 cm
Penerbit:GERBANG MEDIA AKSARA
Kota Terbit:Surakarta
Tahunl Terbit:November 2022
Halaman:143 Halaman
BAB III : TANTANGAN DAN PELUANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Dalam bab ini para penulis menyampaikan 4 poin, yaitu mengenai tantangan dan peluang lembaga keuangan syariah non Bank, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengembangan ekonomi syariah di era digital, urgensi etika dalam bisnis syariah serta etika dalam kewirausahaan perspektif syariah.
1.Tantangan dan peluang lembaga keuangan syariah non Bank.
Terdapat beberapa tantangan dan hambatan bagi lembaga keuangan syariah non Bank, akan tetapi lembaga keuangan publik syariah juga memiliki peluang untuk berkembang pesat yang juga besar. Hal ini lantaran masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam. Munculnya usahausaha bisnis syariah lainnya seperti hotel syariah, travel syariah, dan tren pengembangan produk-produk halal, pariwisata halal, memberikan peluang bagi pertumbuhan lembaga keuangan syariah di masa depan. Selain itu, keberadaan lembaga keuangan syariah telah diakui secara internasional. Pasar bebas merupakan peluang bagi lembaga keuangan syariah dikarenakan probabilitas bagi meningkatnya pangsa pasar sangat terbuka.
2. Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengembangan ekonomi syariah di era digital.
DPS memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah pada setiap aktivitas ekonomi syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk, prosedur, dan sistem sudah sesuai dengan prinsip syariah serta sebagai pengawas dari lembaga-lembaga keuangan syariah; Bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lain-lain, agar semua lembaga tersebut bejalan sesuai dengan tuntutan syariat Islam.
Revolusi industri juga membawa perubahan dalam bermuamalat yang dulunya sangat sederhana, hanya dilakukan dengan akad tunggal, namun bermuamalat di era digital mau tidak mau harus dilakukan dalam bentuk hybrid contract. Hal ini tentu akan membutuhkan kajian kesyariahan yang lebih serius dari kajian-kajian sebelumnya. Untuk mengkaji aspek kepatuhan terhadap prinsip syariahnya membutuhkan pengetahuan yang utuh terhadap model-model bisnis digital dan ilmu tentang hukum Islam. Oleh karena itu, dalam pengembangan ekonomi syariah, DPS dituntut tidak hanya memahami fatwa-fatwa DSN-MUI, tetapi juga harus memahami konsep ekonomi secara umum, dan perkembangan aktivitas ekonomi di era digital.
3. Urgensi etika dalam bisnis syariah.
Etika berperan untuk mengkritisi perilaku yang sudah terbentuk di masyarakat dan merumuskan kembali untuk menjadi tata nilai bagi masyarakat di lingkungan tertentu. Bagi umat Islam, prinsip etika yang menjadi dasar tata nilai kehidupan dikenal dengan istilah akhlak dan dirumuskan berdasarkan petunjuk dari sumber ajaran Islam.
Adapun urgensi etika dalam bisnis syariah yaitu apabila seseorang memperhatikan etika, maka akan menghasilkan perilaku yang baik dalam segala aktivitasnya, termasuk dalam berbisnis. Jika pelaku bisnis peduli terhadap etika, maka aktivitas bisnisnya akan menjaga sikap jujur, amanah, dan sebagainya. Sebaliknya, apabila pelaku bisnis tidak memiliki kesadaran tentang etika, maka cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan bisnisnya. Atas dasar tersebut, aktivitas bisnis dengan etika saling terkait.
4. Etika dalam kewirausahaan perspektif syariah.
Pertama. Benar (shiddiq) atau jujur. Selanjutnya sifat jujur ini perlu dilakukan untuk tujuan mewujudkan syariat islam dan menyejahterakan rakyat.
Kedua, dapat dipercaya (amanah), sifat dapat dipercaya ini merujuk pada sifat menepati janji dan pertanggungjawaban. Sehingga arti amanah secara umum tidak memicu keraguan dan salah tafsir tentang tujuannya.
Ketiga. Menyampaikan (Tabligh), tabligh berkaitan erat kaitannya penyampaian dan pemberitaan terkait ajaran islam yang benar, sehingga hakikat menolong dan membantu manusia bisa terlaksana dengan tepat dengan adanya pemberian informasi ini.
Keempat, Cerdas (Fathanah), kecerdasan ini mengacu ppada kecerdasan intelektual, emosional, dan utamanya kecerdasan spiritual. Seseorang dengan wawasan yang luas akan mudah mencari tahu market bisnis yang akan dikembangkan nantinya sehingga skill dan keterampilan sangat dibutuhkan oleh para entrepreneur agar mimiliki kualitas yang baik.
KESIMPULAN
Dibalik tantangan dan hambatan terdapat peluang untuk berkembang bagi lembaga keuangan syariah. Hal ini lantaran masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam. Munculnya usahausaha bisnis syariah lainnya seperti hotel syariah, travel syariah, dan tren pengembangan produk-produk halal, pariwisata halal, memberikan peluang bagi pertumbuhan lembaga keuangan syariah di masa depan. Disamping itu dalam lembaga syariah terdapat DPS yang bertanggung jawab untuk memastikan semua produk, prosedur, dan sistem sudah sesuai dengan prinsip syariah serta sebagai pengawas dari lembaga-lembaga keuangan syariah; Bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lain-lain, agar semua lembaga tersebut bejalan sesuai dengan tuntutan syariat Islam.Selain itu pentingnya etika dalam suatu bisnis juga sangat berpengaruh, urgensinya yaitu akan menjaga sikap jujur, amanah dalam bisnis yang dijalaninya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI