Mohon tunggu...
Habib Muhammad Sholehuddin
Habib Muhammad Sholehuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review buku Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum karya Dr. Munir Fuady, S. H, M. H, LL. M

2 Oktober 2023   13:31 Diperbarui: 11 Desember 2023   05:07 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Habib Muhammad Sholehuddin (212111078)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.


REVIEW BUKU SOSIOLOGI HUKUM
JUDUL BUKU:TEORI-TEORI DALAM SOSIOLOGI HUKUM
PENGARANG:Dr. Munir Fuady, S.H, M.H, LL.M
ISBN:978-602-8730-43-3
UKURAN:13.5 x 20.5 cm
TAHUN TERBIT:2013
HALAMAN:384 halaman

PERKEMBANGAN TEORI SOSIOLOGI HUKUM

Bahwa pentingnya peran dari ilmu sosiologi untuk memecahkan berbagai persoalan hukum merupakan suatu fenomena yang sangat jelas kelihatan. Banyak persoalan hukum dewasa ini sudah tidak lagi memuaskan jika hanya diselesaikan oleh sektor hukum secara normatif. Dengan pendekatan secara normatif saja, buktinya keadilan semakin jauh dari harapan. Karena itu diperlukan pendekat an yang lebih komprehensif, utamanya meminta bantuan ilmu sosiologi untuk memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Karena ilmu sosiologi merupakan induk dari segala ilmu yang berkenaan dengan kemasyarakatan, sementara ilmu hukum juga berbicara tentang nilai-nilai luhur (seperti nilai keadilan, ketertiban, dan keamanan) yang harus dimiliki oleh masyarakat.

Terdapat beberapa kasus yang menyesakkan dada mengenai persoalan dalam masyarakat menurut hukum, antara lain seperti :

1. Kasus Prita Mulyasari.
2. Kasus pengambilan tiga buah kakao oleh Minah.
3. Kasus pencurian dua semangka di Kediri.
4. Kasus pengambilan dua buah kapas di Jawa Timur. Dll


TEORI-TEORI DALAM SOSIOLOGI HUKUM

Dalam sosiologi hukum terdapat beberapa macam teori yang digunakan, teori-teori sosiologi hukum tersebut yaitu :

1. Teori Behaviorisme, teori yang berkarakter psikologis yang mengajarkan bahwa manusia tidak dipengaruhi oleh bawaan lahir (kecerdasan, emosional, ketahanan tubuh, penyakit bawaan, genetic, dll) akan tetapi faktor yang lebih penting untuk mengetahui sikap tindak manusia ialah kebiasaan.

2. Teori Strukturalisme, teori yang berusaha untuk memahami aspek-aspek kemasyarakatan yang bertitik tolak dari pendekatan kepada struktur bahasa yang digunakan oleh masyarakat tersebut.

3. Teori Fungsionalisme, secara teknis masyarakat dapat dipahami dengan melihat sifatnya sebagai suatu analisis sistem sosial dengan pandangan bahwa masyarakat pada hakikatnya tersusun kepada bagian-bagian secara struktural.

4. Teori Interaksionalisme Simbolis, teori yang sangat dipengaruhi oleh paham pragmatisme tentang behaviorisme yang merupakan cabang dari psikologi sosial khususnya yang mengamati tentang timbal balik masyarakat dalam pergaulan sehari-hari.

5. Teori Etnometodologi, berisi kumpulan pengetahuan dan prosedur tentang kehidupan alamiah masyarakat biasa sehari hari dengan ditandai salah satunya berupa bahasa yang digunakan.

6. Teori Fenomenologi, mengamati fenomena sosial dan menganggapnya sebagai suatu yang berada diluar individu dan tidak tergantung pada makna yang diberikan dari individu.

7. Teori sistem, teori yang berpandangan bahwa dinamis terhadap realitas masyarakat dan budaya yang merupakan kumpulan dari sub-sub sistem psikologis dan sosiokultural yang didasari pada proses arus balik informasi.

8. Teori Konflik, merupakan antithesis dari paham fungsionalisme karena teori konflik mengajarkan bahwa dalam setiap masyarakat selalu terdapat konflik yang merefleksikan perjuangan dan pergeseran masyarakat.

9. Teori Pertukaran Sosial, mengajarkan bahwa interaksi anatar anggota masyarakat bertitik tolak pada prinsip saling bertukar antara sesama yang dimulai dari hal memberi dan menerima.


KESIMPULAN

Peranan sosiologi hukum sendiri dalam dunia peradilan sangatlah penting. Dalam hal kasus delik hukum, analisis, serta pemecahan hukum dalam prakteknya masih seringkali mengabaikan prinsip-prinsipteori dalam sosiologi itu sendiri sehingga perlu ditingkatkatkan lagi pengunaan sosiologi hukum ini dalam kasus hukum.

Perlu diingat bahwa terdapat beberapa teori yang dimiliki oleh sosiologi hukum, yang dimana telah disampaikan pada buku karya Dr. Munir Fuady dengan judul Teori-Teori dalam Sosiologi hukum. Didalam buku tersebut terdapat beberapa teori yang dibahas, anatara lain yaitu mengenai teori behaviorisme, teori strukturalisme, teori fungsionalisme, teori interaksionalisme simbolis, teori etnometodologi, teori fenomenologi, teori sistem, teori konflik serta teori pertukaran sosial.

Kelebihan buku karya Dr. Munir Fuady ini yaitu dalam buku ini membahas secara lengkap mengenai aspek dasar filosofi serta prinsip-prinsip sosiologi hukum yang dimana bahwa sekarang ini masih sangat minim buku mengenai sosiologi hukum yang membahas masalah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun