4. Teori Interaksionalisme Simbolis, teori yang sangat dipengaruhi oleh paham pragmatisme tentang behaviorisme yang merupakan cabang dari psikologi sosial khususnya yang mengamati tentang timbal balik masyarakat dalam pergaulan sehari-hari.
5. Teori Etnometodologi, berisi kumpulan pengetahuan dan prosedur tentang kehidupan alamiah masyarakat biasa sehari hari dengan ditandai salah satunya berupa bahasa yang digunakan.
6. Teori Fenomenologi, mengamati fenomena sosial dan menganggapnya sebagai suatu yang berada diluar individu dan tidak tergantung pada makna yang diberikan dari individu.
7. Teori sistem, teori yang berpandangan bahwa dinamis terhadap realitas masyarakat dan budaya yang merupakan kumpulan dari sub-sub sistem psikologis dan sosiokultural yang didasari pada proses arus balik informasi.
8. Teori Konflik, merupakan antithesis dari paham fungsionalisme karena teori konflik mengajarkan bahwa dalam setiap masyarakat selalu terdapat konflik yang merefleksikan perjuangan dan pergeseran masyarakat.
9. Teori Pertukaran Sosial, mengajarkan bahwa interaksi anatar anggota masyarakat bertitik tolak pada prinsip saling bertukar antara sesama yang dimulai dari hal memberi dan menerima.
KESIMPULAN
Peranan sosiologi hukum sendiri dalam dunia peradilan sangatlah penting. Dalam hal kasus delik hukum, analisis, serta pemecahan hukum dalam prakteknya masih seringkali mengabaikan prinsip-prinsipteori dalam sosiologi itu sendiri sehingga perlu ditingkatkatkan lagi pengunaan sosiologi hukum ini dalam kasus hukum.
Perlu diingat bahwa terdapat beberapa teori yang dimiliki oleh sosiologi hukum, yang dimana telah disampaikan pada buku karya Dr. Munir Fuady dengan judul Teori-Teori dalam Sosiologi hukum. Didalam buku tersebut terdapat beberapa teori yang dibahas, anatara lain yaitu mengenai teori behaviorisme, teori strukturalisme, teori fungsionalisme, teori interaksionalisme simbolis, teori etnometodologi, teori fenomenologi, teori sistem, teori konflik serta teori pertukaran sosial.
Kelebihan buku karya Dr. Munir Fuady ini yaitu dalam buku ini membahas secara lengkap mengenai aspek dasar filosofi serta prinsip-prinsip sosiologi hukum yang dimana bahwa sekarang ini masih sangat minim buku mengenai sosiologi hukum yang membahas masalah tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI