Abstract:Â
Pembahasan tentang hukum perdata Islam memang tidak terlepas dari aspek-aspek seperti pernikahan, hak waris, dan berbagai hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari manusia. Sebagai agama yang mencakup aspek spiritual dan duniawi, Islam memberikan panduan yang jelas dalam mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah perdata. Pernikahan, sebagai institusi yang sangat penting dalam Islam, diatur secara rinci dalam hukum perdata Islam. Mulai dari syarat-syarat sahnya pernikahan hingga hak dan kewajiban suami istri, hukum perdata Islam memberikan landasan yang kokoh bagi hubungan pernikahan yang harmonis dan saling menghormati.
Hak waris juga menjadi bagian penting dalam hukum perdata Islam. Islam menetapkan aturan yang adil dalam pembagian harta warisan, memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan bagian yang layak sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan memahami dan mentaati hukum perdata Islam, umat Muslim di Indonesia diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan sesuai dengan ajaran agama mereka, serta dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
Keywords: Hukum Perdata Islam, Pernikahan, Hak Waris, Keindahan Hukum Islam, Pematuhan Terhadap Hukum Islam
Introduction
Buku ini memiliki struktur yang terorganisir dengan baik, dimulai dari ruang lingkup hukum perdata Islam di Indonesia sebagai landasan yang kuat dalam memahami seluruh konteks hukum yang dibahas. Kemudian, penekanan pada bab mengenai alasan-alasan dan prosedur poligami yang diatur dalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan menunjukkan keinginan untuk menjelaskan secara rinci aspek yang seringkali menjadi kontroversial dalam praktik pernikahan dalam masyarakat Muslim di Indonesia. Selain itu, pembahasan tentang perceraian, kewarisan dalam Islam, hibah, wasiat, dan pewakafan memberikan gambaran yang komprehensif tentang berbagai aspek kehidupan sehari-hari yang diatur oleh hukum perdata Islam. Dengan demikian, buku ini tidak hanya memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep-konsep hukum Islam, tetapi juga aplikasinya dalam kehidupan nyata. Dengan struktur yang terinci seperti ini, pembaca akan dapat mengikuti pembahasan dengan lebih mudah dan memahami konteks serta implikasi dari setiap aspek hukum yang dibahas dalam buku ini. Hal ini juga memungkinkan pembaca untuk mendapatkan wawasan yang lebih luas tentang praktik hukum perdata Islam di Indonesia.
Result and Discussion
Ruang Lingkup hukum perdata islam di indonesia
Secara umum dan hukum perdata Islam, serta lingkup serta aplikasinya dalam masyarakat Indonesia. Secara umum, hukum perdata mencakup semua aturan yang mengatur hubungan privat materiil antara individu, seperti perkawinan, hubungan kekeluargaan, dan harta kekayaan. Hukum perdata juga dibedakan dari hukum pidana, yang menangani pelanggaran hukum yang melibatkan sanksi pidana. Di sisi lain, hukum perdata Islam khususnya berlaku bagi warga negara Indonesia yang menganut agama Islam. Hal ini mencakup aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban individu dalam konteks agama Islam, seperti waris, perkawinan, hibah, wakaf, zakat, dan infak. Hukum perdata Islam tidak berlaku bagi warga negara nonmuslim, sehingga aturan-aturan tersebut tidak mengikat bagi mereka. Hal tersebut memberikan pemahaman yang jelas tentang perbedaan dan cakupan hukum perdata secara umum dan hukum perdata Islam, serta menjelaskan bahwa hukum perdata Islam secara khusus mengatur kepentingan individu umat Islam di Indonesia. Penjelasan mengenai materi-materi hukum perdata Islam seperti waris, perkawinan, dan lainnya juga memberikan gambaran yang lengkap tentang lingkup dan aplikasi hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari umat Islam di Indonesia.
Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam di Indonesia merujuk pada seperangkat aturan hukum yang mengatur hubungan perdata atau sipil antara individu-individu yang beragama Islam dalam konteks hukum nasional Indonesia. Hukum Perdata Islam ini didasarkan pada ajaran dan prinsip-prinsip hukum Islam, yang mencakup berbagai aspek kehidupan seperti pernikahan, perceraian, warisan, hibah, wasiat, dan lain sebagainya.