Mohon tunggu...
Habib Miftahul Ghofar
Habib Miftahul Ghofar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Reader and writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

8 Maret 2024   19:28 Diperbarui: 8 Maret 2024   19:38 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Permohonan Perceraian: Perceraian harus dimulai dengan permohonan dari salah satu atau kedua belah pihak suami istri yang ingin bercerai. Permohonan ini diajukan kepada Pengadilan Agama setempat.

2. Mekanisme Mediasi: Sebelum mengajukan permohonan cerai ke pengadilan, kedua belah pihak diwajibkan untuk mengikuti mediasi di Kantor Urusan Agama setempat. Mediasi dilakukan dengan tujuan untuk mencari jalan keluar yang dapat menyelesaikan masalah rumah tangga tanpa melalui proses perceraian.

3. Pengajuan Gugatan: Jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Gugatan cerai harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang, termasuk alasan perceraian yang sah menurut hukum.

4. Pemeriksaan di Pengadilan: Setelah gugatan cerai diajukan, Pengadilan Agama akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara perceraian tersebut. Pemeriksaan ini mencakup pendengaran kedua belah pihak, serta bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.

5. Putusan Pengadilan: Setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan putusan mengenai permohonan perceraian. Putusan ini dapat berupa pengabulan atau penolakan permohonan cerai.

6. Pelaksanaan Putusan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun