1. Permohonan Perceraian: Perceraian harus dimulai dengan permohonan dari salah satu atau kedua belah pihak suami istri yang ingin bercerai. Permohonan ini diajukan kepada Pengadilan Agama setempat.
2. Mekanisme Mediasi: Sebelum mengajukan permohonan cerai ke pengadilan, kedua belah pihak diwajibkan untuk mengikuti mediasi di Kantor Urusan Agama setempat. Mediasi dilakukan dengan tujuan untuk mencari jalan keluar yang dapat menyelesaikan masalah rumah tangga tanpa melalui proses perceraian.
3. Pengajuan Gugatan: Jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Gugatan cerai harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang, termasuk alasan perceraian yang sah menurut hukum.
4. Pemeriksaan di Pengadilan: Setelah gugatan cerai diajukan, Pengadilan Agama akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara perceraian tersebut. Pemeriksaan ini mencakup pendengaran kedua belah pihak, serta bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
5. Putusan Pengadilan: Setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan putusan mengenai permohonan perceraian. Putusan ini dapat berupa pengabulan atau penolakan permohonan cerai.
6. Pelaksanaan Putusan:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H