Mohon tunggu...
Habib Maulana Ikhsan
Habib Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Guru - Hanya seorang yang haus akan hal baru

Bahwa Seorang tidak bisa Meraih Mimpinya, karena tidak cukup lapar untuk memotivasi dirinya.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Manfaat Izin Usaha dan Sertifikat Halal bagi UMKM

25 Juli 2024   23:05 Diperbarui: 25 Juli 2024   23:24 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar : "LP3H UNIVERSITAS ASAHAN"

#### 5. **Ekspansi dan Akses ke Pasar Luas**

Terakhir, memiliki izin usaha dan sertifikat halal membuka peluang bagi UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Konsumen dan distributor cenderung lebih percaya dan bersedia bekerja sama dengan UMKM yang memiliki keabsahan dan kualitas yang terjamin melalui izin usaha dan sertifikat halal. Hal ini dapat membantu UMKM untuk menembus pasar baru, meningkatkan penjualan, dan memperluas jangkauan produk mereka.

### Kesimpulan

Izin usaha dan sertifikat halal tidak hanya penting untuk kepatuhan hukum dan keamanan produk, tetapi juga membawa banyak manfaat strategis bagi UMKM. Dengan memiliki legalitas yang terjamin dan kualitas produk yang diakui, UMKM dapat membangun reputasi yang baik, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka pintu bagi pertumbuhan dan ekspansi bisnis yang berkelanjutan. Mendorong UMKM untuk mendapatkan izin usaha dan sertifikat halal adalah langkah penting dalam mendukung ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing di pasar global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun