Mohon tunggu...
Muhammad habib Maulana
Muhammad habib Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Muhammad habib maulana, sekarang sedang menempuh pendidikan di Universitas uin sunan gunung djati bandung Fakultas Syari’ah Dan Hukum prodi hukum pidana islam, dan hobi saya olahraga dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Dini di Indonesia Dan Pandangan Dalam Hukum Perdata

1 Juni 2024   04:20 Diperbarui: 1 Juni 2024   04:40 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Status pekerjaan bagi laki-laki sangat penting sebelum menjalin pernikahan. Laki-laki yang sudah bekerja tentu lebih siap untuk menikah daripada yang belum bekerja. Berbeda dengan perempuan yang memilih menikah daripada menganggur, status pekerjaan dalam pernikahan dini cenderung terjadi pada perempuan yang tidak bekerja. Hasil ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Pohan (2017) yang menunjukkan bahwa remaja putri yang tidak bekerja memiliki kecenderungan 4,2 kali lebih besar untuk melakukan pernikahan dini dibandingkan remaja putri yang bekerja. 

Pencegahan Terhadap Pernikahan Dini

Pernikahan dini dapat dicegah dengan beberapa cara yakni; pertama, menyediakan pendidikan formal yang memadai, ketika anak-anak perempuan dan laki-laki mendapatkan kesempatan akses pendidikan formal yang memadai, maka pernikahan dini dapat dicegah. Hal ini karena adanya kesetaraan sehingga titik tumpu pendidikan yang dilakukan dapat memberikan rasa penasaran yang sama sehingga anak-anak dapat lebih tertarik pada pendidikan dan memiliki pikiran yang lebih terbuka dan matang yang sama antara anak perempuan dan laki-laki sehingga ketertarikan akan pernikahan dan hubungan seperti itu akan menurun.

Kedua, pentingnya sosialisasi tentang pendidikan seks. Mengedukasi anak muda tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual penting untuk dilakukan.

 Ketiga, memberdayakan masyarakat agar lebih paham bahaya pernikahan dini. Orang tua dan masyarakat sekitar adalah stakeholder terdekat yang dapat mencegah terjadinya pernikahan diri. Terkadang orang tua yang tidak sadar akan pentingnya pernikahan di usia yang tepat dan matang. Mengingat banyaknya budaya di indonesia yang masih menerapkan sistem pernikahan diusia dini sebagai suatu hal wajar di kalangan masyarakat setempat, sehingga pendidikan terhadap bahaya yang terjadi apabila melakukan pernikahan dini pada anak muda sangat penting untuk dipahami oleh orang tua dan masyarakat setempat selain dari para anak-anak itu sendiri.

Keempat , meningkatkan peran pemerintah. Cara pencegahan pernikahan diri agar tidak menimpulkan komplikasi kehamilan bisa dilakukan dengan mendorong peran pemerintah dalam meningkatkan usia minimum pernikahan.

 Kelima, mendorong terciptanya kesetaraan gender. Anak perempuan yang lebih rentan mengalami pernikahan dini lantaran persepsi dan ekspektasi masyarakat terhadap peran domestik atau rumah tangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun