Pursue
Memperkuat upaya kolektif Uni Eropa untuk menjalankan keamanan kolektif demi menghadapi ancaman. Hal ini dilakukan dengan cara memperkuat badan-badan keamanan yang sudah dimiliki oleh UE.
Response
Prinsip ini menuntut UE agar bekerja sama lebih erat dengan organisasi internasional dan negara lain. Contohnya PBB, NATO, dan negara-negara Dunia Ketiga. Usaha-usaha ini dimunculkan karena kesadaran akan bahwa sifat terorisme yang tersebar secara global, sehingga diperlukan kerja sama untuk bisa saling berbagi informasi mengenai aktivitas terorisme, serta berdiskusi mengenai strategi terbaik untuk menghadapi dan menanggulangi ancaman terorisme.
Sementara kasus terorisme di Asia Tenggara sendiri memiliki potensi yang besar terhadap ancaman terorisme. Secara geografis letak negara-negara di Asia Tenggara memberi sumbangsih kepada penyebaran militan-militan terorisme yang dipermudah dengan penjagaan dan masih terfokusnya negara-negara di kawasan ini terhadap konflik perbatasan. Selain itu juga, beberapa negara Asia Tenggara memiliki sejarah pergerakan yang kental dengan radikalisme bermotif agama. Gerakan terorisme di Asia Tenggara bisa dipahami bahwa gerakan ekstrimis memang telah berakar sejak lama di dalam lingkungan konflik, seperti misalnya konflik SARA di Indonesia, baik dengan simbol-simbol agama tertentu ataupun hal lainnya. Hal seperti ini juga terjadi di Thailand dan Filipina, maupun di negara-negara Asia Tenggara lainnya. Hanya saja gerakan tersebut semakin terkontaminasi dengan pemikiran ala Timur Tengah yang berimplikasi pada peningkatan aksi teror. Negara-negara Asia Tenggara diketahui sebagai kawasan perekrutan dan tempat pengoperasian jaringan terorisme internasional. Terdapat organisasi-organisasi radikal yang dianggap sebagai organisasi terorisme yang memiliki hubungan dengan jaringan teroris Al-Qaeda. Di antaranyaJemaah Islamiyah (JI), Abu Sayyaf Group (ASG), Moro Islamic Liberation Front (MILF), dan Kumpulan Mujahidin Malaysia (KMM).[12]
Mengenai kasus terorisme, berbagai usaha dan upaya telah dilakukan oleh ASEAN sebagai organisasi kawasan. Kerja sama sudah dijalin sejak terorisme menjadi isu global yang ditandai dengan semakin maraknya aksi-aksi terorisme di berbagai belahan dunia. Inisiatif kerja sama ASEAN diawali pada pertemuan Menteri Dalam Negeri antarnegara anggota ASEAN dengan mengeluarkan deklarasi ASEAN untuk aksi-aksi kejahatan lintas batas negara (ASEAN Declaration on Transorganized Crime). Tindak lanjutnya adalah dibentuknya pertemuan tingkat menteri untuk mengatasi aksi-aksi kejahatan lintas negara (AMMTC) . AMMTC diberi mandat untuk mengkoordinir aktivitas-aktivitas badan lainnya, seperti organisasi para Menteri Hukum, dan Kejaksaan Agung, para pemimpin Kepolisian, para Menteri Keuangan, Direktur Jenderal imigrasi dan bea cukai, dan lain sebagainya untuk investigasi pemeriksaan dan rehabilitasi pelaku kejahatan lintas batas negara termasuk di dalamnya terorisme internasional.
Respons negara-negara dunia atau global sangat penting dalam mengatasi permasalahan penanganan terorisme, karena keberadaannya menjadi ancaman global yang sangat serius. Terorisme bukan hanya mengancam keamanan satu negara atau kawasan, sehingga usaha mengatasinya baik karena motivasi agama, ataupun ideologi politik harus diletakkan dalam kerangka yang lebih luas melintasi batas-batas regional. Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mencegah terorisme di seluruh dunia, di antaranya adalah dengan menghilangkan atau mengurangi sedikit demi sedikit akar penyebab terorisme dan penegakan hukum yang tegas.
Berikutnya cara mengatasi terorisme adalah melalui kerja sama internasional dan global. Negara-negara di dunia dapat bersandar pada resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai penanganan masalah terorisme. Dalam pasal 25 dari piagam PBB yang berbunyi “The members of the United Nations agree to accept and carry out the decisions of the security Council in accordance with the present Charter”. Salah satu resolusi DK PBB adalah resolusi nomor 1368 tanggal 12 September 2011 yang berisikan sebagai berikut :
“Calls those state to work together urgently to bring justice the perpetrators, organizers and sponsors of these terrorist attacks and stresses that those responsible for aiding, supporting or harbouring the perpetrators, organizers and sponsors of these acts will be held accountable”.
Tatanan dunia yang timpang tidak bisa diselesaikan oleh satu negara, tetapi membutuhkan banyak negara. Demikian juga, mobilitas para terorisme lintas batas negara hanya mungkin dicegah dan diselesaikan melalui kerja sama antara satu atau lebih negara. Oleh karena itu, usaha untuk mendorong kerja sama di tingkat regional dan global harus terus dilakukan.
[1] Ann E. Robertson, 2007. Terrorism and Global Security.New York: Fact on File, INC