Mohon tunggu...
Ahirul Habib Padilah
Ahirul Habib Padilah Mohon Tunggu... -

Anak Dukuh ! Kalimantan Barat Universitas Padjadjaran Magister Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keamanan Manusia (Human Security) dan Perdagangan Manusia (Human Trafficking)

12 Maret 2016   13:10 Diperbarui: 4 April 2017   17:30 8237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegakan hukum internasional dalam hal perdagangan manusia adalah usaha yang paling efektif dan efisien. ketika dimasukkan ke dalam undang-undang regional dan domestik. Instrumen regional dan domestik yang telah memainkan peran penting dalam pencegahan dan penghapusan perdagangan manusia. Beberapa contoh peranan penting domestik meliputi : The United States Victims of Trafficking and Violence Protection Act (2000), the Council of Europe Convention on Action against Trafficking in Human Beings (2008), and the European Convention for the Protection of Human Right and Fundamental Freedoms (1950). Hampir seluruh wilayah di dunia juga membuat usaha untuk mengakhiri kejahatan perdagangan manusia. Misalnya, pada tahun 2005, the Coordinated Mekong Ministerial Initiative against Trafficking (COMMIT), kelompok sub-regional yang terdiri dari China, Laos, Thailand, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam didirikan. Tujuannya adalah untuk membuat kebijakan untuk langkah-langkah anti-perdagangan manusia di wilayah tersebut, yang memungkinkan setiap negara untuk membuat undang-undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan. Instrumen domestik dan regional yang bertujuan untuk memerangi perdagangan manusia melalui ketentuan yang sejalan dengan perjanjian internasional terhadap perdagangan manusia, sementara penyesuaian penegakan dan metode untuk kebutuhan pemantauan daerah atau negara.

 

REFERENSI :

Chuang, Janie. 2006. “Beyond a Snapshot: Preventing Human Trafficking i the Global Economy”, Indiana Journal od Global Legal Sudies, Vol. 13, No. 1 (2006)

International Organization for Migration, Counter Trafficking and Assistance to Vulnerable Migrants: Annual Reports of Activities. 2011. Geneva: IOM

Reidy, David A. 2004. “Rawls on international Justice: A Defense”, Political Theory, Vol. 32, No. 3. sage Publications, Inc

Samarsinghe, Vidyamali. 2008. Female Sex Traffcxking in Asia: The Resilence of Patriarchy in a Changing World. New York: Routledge

Shelly, Louis.  2010. Human trafficking : A Global  Perspective. New York: Cambridge University Press

Sitepu, P. Anthonius. 2011. Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu

Stubbs, Ricard. 2005. Rethinking Asia’s Economic Miracle. New York: Palgrave MacMillan

United Nations  Office on Drugs and Crime. 2012. “Global Report on Trafficking in Persons”, UNODC.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun