Mohon tunggu...
Habibi Rachman
Habibi Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Visca barca Visca Catalunya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan dalam Pemilihan Umum

6 Juni 2024   22:37 Diperbarui: 6 Juni 2024   22:58 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun 2014 adalah tahun politik bagi Indonesia. Di tahun ini, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dimulai dari Pemilu legislatif dan kemudian dilanjutkan ke pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Salah satu masalah yang kerap mencuat dalam Pemilu adalah kampanye hitam (black campaign) yang sering dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye kandidat tersebut untuk menjatuhkan kandidat lainnya. Black campaign, tidak seperti kampanye negatif (negative campaign), dilarang karena cenderung ke arah fitnah dan menyebarkan berita bohong terkait kandidat tertentu.

Wawancara kali ini akan membahas perihal black campaign dalam kegiatan Pemilu. Narasumber kali ini adalah Wirdyaningsih, S.H., M.H. yang adalah salah satu staf pengajar FHUI yang tercatat pernah menjadi Panitia Pengawas Pemilu Depok (2004) dan aktif di Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Pusat (2008).

Apa yang dimaksud black campaign?

Sebenarnya tidak terdapat suatu definisi pun mengenai black campaign. Istilah tersebut digunakan di Indonesia untuk menyebut kegiatan-kegiatan yang dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik.

Apa saja yang termasuk black campaign?

Yang termasuk dalam kegiatan negative campaign menurut Undang-undang Pemilu biasanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu.

Bagaimana perkembangan black campaign di Indonesia?

Berdasarkan hasil pengamatan saya, dahulu black campaign dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan, kepada masyarakat luas. Penyebaran itu dilakukan oleh tim sukses maupun simpatisan dari si bakal calon legislatif maupun eksekutif.

Sekarang black campaign dilakukan dengan menggunakan media yang lebih canggih, seperti misalnya menggunakan media sosial. Namun demikian, media cetak pun masih tetap digunakan untuk mediablack campaign ini, sementara aturan belum memadai, karena pemikiran penegak hukumnya belum sampai ke sana.

Mengapa di Indonesia masih sering terjadi black campaign?

Di Indonesia, black campaign masih sering terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak. Letak kesulitannya terdapat pada pengaturan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu. Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu-lah yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun