Mohon tunggu...
Habibi Firdaus
Habibi Firdaus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Modal dalam Usaha dan Jual Beli

1 Maret 2019   23:36 Diperbarui: 2 Maret 2019   00:46 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy


"Dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah saw telas mengutus dengan membawakan satu dinar agar ia membelikan satu ekor hewan kurban. Kemudian ia membelinya dengan harga satu dinar, dan ia menjualnya dengan seharga dua dinar, lalu ia kembali dan membeli seekor hewan kurban dengan harga satu dinar. Dan ia datang dengan membawa satu uang dinar kepada Nabi saw. kemudian Nabi saw. mensedekahkan uang tersebut dan mendoakannya agar diberi berkah dalam perdagangannya" (HR. Abu Daud).

Dari hadis di atas sangat jelas bahwasannya modal dalam jual beli sangat dibutuhkan. Allah telah menghalalkan jual beli seperti dalam firmannya "Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba"  Karena Allah telah menghalalkan jual beli, maka dalam jual beli, modal tersebut yang digunakan untuk jual beli harus halal juga, bukan dari curian, korupsi dan lainnya. 

Apabila modal tidak dari hal yang halal melainkan dari hal yang haram, maka pasti transaksi dalam jual beli tersebut bukan lagi halal, akan tetapi sebaliknya yaitu haram. Maka dari itu yang digunakan untuk bermodal sebaiknya milik sendiri atau bisa juga meminjam ke bank dan investor-investor yang dengan persyaratannya diperbolehkan oleh syariah dan tidak melanggar hukum yang ada.

Banyak yang bertanya-tanya tentang apa sih modal itu?. Modal yaitu suatu kekayaan untuk menghasilkan kekayaan lagi. Artinya apabila kita punya sebuah uang, maka gimana kita itu bisa menghasilkan sebuah uang kembali dengan uang yang tadi kita punyai yang digunakan sebagai modal, baik dengan membeli suatu barang dan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada orang dengan mengharapkan sebuah laba dari transaksi tersebut, seperti yang telah dicontohkan tadi pada hadis di atas yang berbunyi "Kemudian ia membelinya dengan harga satu dinar, dan ia menjualnya dengan seharga dua dinar,..." .

Modal dalam jual beli sangat dibutuhkan bahkan bisa juga dikatakan hal yang wajib hukumnya dalam jual beli. Apabila tidak ada modal maka kita tidak bisa melakuman sebuah transaksi jual beli, maka dari itu modal sangatlah penting dalam transaksi jual beli. Modal juga sangat berguna untuk menunjang dan memperlancar adanya transaksi jual beli, karena dengan adanya modal, semua hal ditransaksi jual beli bisa berjalan degan lancar tanpa ada hal yang tak pasti.

Dalam bidang usaha, modal tidak sepenuhnya uang, bisa juga berasal dari suatu benda yaitu seperti mesin dalam dunia industri, peralatan-perlatan dibidang usaha pabrik, dan alat-alat pengangkut. Modal dengan selain uang tersebut  bertujuan untuk menjalankan suatu usaha atau mempermudah dalam usaha tingkat atas, yang sangat membutuhkan waktu cepat dalam mejproduksinya sedangkan kebutuhan produksinya sangat banyak.

Akan tetapi, modal yang selain uang tersebut kalau dipikir-dipikir masih asal mulanya semua berawal dari yang namanya uang. Seperti dalam suatu pabrik membutuhkan sebuah mesin untuk mempermudah kerja dalam suatu pabrik, maka untuk mempermudah tersebut diperlukan yang namanya mesin. Nah, sedangkan mesin beli menggunakan uang, maka dari itu semua modal bisa dikatanan kalau pada zaman sekarang semuanya berasal dari yang namanya uang (Money).

Berbicara tentang modal, modal dalam segi pandangan islam bisa juga menggunakan binatang ternak sebagai barang modal dalam suatu produksi. Terdapat beberapa firman Allah swt. tentang menggunakan binatang ternak yang digunakan sebagai modal dalam suatu produksi.

"Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagimana kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannys ke tempat pengembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri..... Dan (dia telah menciptakan)  kuda, baghal dan keledai, agar kamu menungganginya.... (QS. an-Nahl [16]:5-8)

Dengan turunnya ayat  "Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, " sangat jelas bahwasannya binatang ternak juga bisa dijadikan modal dalam sebuah produksi, seperti dari contoh diatas yaitu domba. Dimana domba sangat dominan dengan yang namanya bulu. 

Maka dari itu, kita bisa menjadikan domba sebagai modal dalam sebuah produksi yaitu memproduksi bulu domba, yang kemudian dijual kepada pembeli. Dari contoh tersebut sangat tampak kekuasaan Allah swt. yang sangat maha bijaksana, dimana Allah telah menciptakan sesuatu pasti ada manfaat dan tujuannya.

Dari ayat tersebut sebuah juga dicontohkan bahwa binatang ternak juga dapat digunakan sebagai modal untuk melakukan perjalanan jauh yang berbunyi "Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri..... "  dengan turunnya ayat ini sangat jelas bagi kita untuk memanfaatkan segala sesuatu yang telah Allah swt. berikan kepada kita, seperti hewan. Dimana hewan dapat kita gunakan sebagai modal dalam dunia produksi dan lainnya, kalau dari penjelasan ayat diatas itu, bahwa hewan ternak bisa mempermudah untuk berpergian jauh, maksudnya dijadikan modal untuk melakukan sebuah perjalanan.

Dalam sebuah modal butuh yang namanya pembentukan modal. Islam telah menerapkan kebijakan untuk pembentukan modal itu jauh sebelumnya, misalnya menimbunkekayaan , pembebasan pajak bagi barang-barang produktif, dan menghindari kemewahan berlebihan. Islam sangat melarang yang namanya menimbun harta, karena apa? menimbun harta sangat tidak baik karena semakin banyak harta yang diperoleh akan banyak juga ujian yang akan diterima untuk meruntuhkan iman seseorang karena sebuadh jarta tersebut. Apakah orang tersebut kuat dengan hartanya (dibelanjakan pada yang halal) atau malah sebaliknya.

Berbicara tentang modal, maka tak luput pula dengan yang namanya ekonomi. Ekonomi sebagai sebuah disiplin ilmu, dapat didefinisikan sebagai ilmu tentang memilih (Mundel 1968 dalam Ranuwiharjo, 1994, 3 dalam Muh.Yunus, 2008, 72).

Berpengaruhnya Modal dalam faktor produksi sampai-sampai ada yang namanya pasar modal. Apa sih pasar modal itu?. Pasar modal secara umum ialah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dengan adanya pasar modal, bagaimana kita bisa memanfaatkan pasar modal tersebut.

Pada hakikatnya modal tidak bisa dipisahkan degan yang namanya produksi, usaha dan jual beli, bahkan suatu hal yang harus atau wajib kita punya untuk melakukan suatu usaha, jual beli, dan lain-lainnya. Modal memegang peran penting dalam segala hal yang bersangkutan dengan hal produksi, usaha dan jual beli. Apabila tidam ada yang namanya modal, sudah bisa dipastikan tidak akan berjala dengan lancar suatu usaha tersebut.

Demikian penjelasan dari saya tentang PENTINGNYA MODAL DALAM SUATU USAHA ATAU JUAL BELI yang dimana masih ada kekurangan atau kesalah mohon bisa dimaklumi.
:)
:)

Referensi:
Chaudhry, Muhammad Sharif. 2012. SISTEM EKONOMI ISLAM: prinsip Dasar.(Funamental of Islamic Economic System). Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
Yunus, Muh. 2008. Islam dan Kewirausahaan Inovatif. Malang: UIN-MALANG PRESS.
Muhammad. 2007. PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM. yogyakarta: GRAHA ILMU.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun