Mohon tunggu...
Muhammad Habibi Almas Abdullah
Muhammad Habibi Almas Abdullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di jurusan Akuntansi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Tapera: Suatu Kebijakan yang Menguntungkan atau Merugikan bagi Masyarakat?

5 Juni 2024   21:26 Diperbarui: 5 Juni 2024   23:14 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut pandangan pribadi saya sebagai seorang mahasiswa,

Di satu sisi, Tapera tidak efektif bagi para pekerja karena hal itu akan menambah potongan gaji pekerja yang sebelumnya sudah terpotong oleh beberapa iuran, diantaranya:

  • BPJS Kesehatan sebesar 1%.
  • BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian sebesar 2%.
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 5% hingga 35% bergantung penghasilan per bulan, kecuali mereka yang bergaji di bawah 4,5 juta per bulan.
  • Dan lain-lain.

Tapera juga tidak akan efektif apabila dalam pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik seperti dikorupsi, digunakan untuk pembiayaan yang lain dan sebagainya.

Mengingat juga bahwa Indonesia pernah mengalami kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya yang membuat masyarakat Indonesia agak sedikit hati-hati mengenai kebijakan Tapera ini.

Di sisi lain, Tapera cukup efektif bagi pekerja di Indonesia karena dapat membantu para pekerja mendapatkan rumah baru atau pembangunan dan perbaikan rumah, bilamana dana Tapera ini tidak dikorupsi oleh para pemangku kepentingan kebijakan ini.

Dari semua hal positif dan negatif kebijakan Tapera ini, kita sebagai masyarakat Indonesia sudah sepatutnya mendukung kebijakan dari pemerintah namun dengan tetap berhati-hati dan tidak bertindak diam apabila terjadi suatu kecurangan / penyelewengan.

Referensi:

https://www.youtube.com/watch?v=HMNUw3mW0WI

https://peraturan.bpk.go.id/Details/137950/pp-no-25-tahun-2020

https://peraturan.bpk.go.id/Details/286236/pp-no-21-tahun-2024

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240601230431-96-1104730/mengenal-tapera-yang-buat-gaji-terpotong-25-persen-tiap-tanggal-10

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun