kebijakan Tapera baik di media sosial maupun media lainnya. Namun, apakah masyarakat benar-benar sudah memahami lebih dalam mengenai kebijakan Tapera ini?
Mungkin sebagian masyarakat pernah mendengarOleh karena itu, mari kita bahas sedikit mengenai kebijakan Tapera ini.
Mengutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta yang wajib ikut dalam kebijakan Tapera ini ialah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum serta berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar (Pasal 1 dan 2 PP Nomor 25 Tahun 2020).
Peserta akan dikenakan iuran sebesar 2,5% / bulan yang dipotong langsung dari gaji pekerja.
Syarat kepesertaan Tapera berakhir (sisa dapat diklaim):
- Pensiun.
- Mencapai usia 58 tahun (Pekerja mandiri).
- Meninggal dunia.
- Tidak memenuhi kriteria 5 tahun berturut-turut.
Sumber dana Tapera:
- Iuran Peserta (2,5% Pekerja dan 0,5% Pengusaha)
- Hasil pemupukan Simpanan Peserta.
- Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta.
- Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
- Dana wakaf.
- Dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manfaat dari kebijakan Tapera:
- Pembelian rumah baru (jika sudah mempunyai rumah dan ingin membeli rumah lagi, tidak bisa memakai dana Tapera ini).
- Pembangunan rumah.
- Perbaikan rumah.
Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa masuk pada laman tapera.go.id
Yang menjadi polemik bagi masyarakat mengenai Tapera ini adalah apakah Tapera berjalan efektif dan memberikan keuntungan bagi pekerja di Indonesia?