Jika ditinjau dalam kehidupan sekarang undang-undang tersebut seakan tidak berjalan sempurna. Realitanya banyak di luar sana yang disiksa dan diperbudak. Namun dipermudah di sini tidak seperti zaman jahiliyah masih banyak terjadi bullying sebagai contohnya.
*Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
Hal ini sudah tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 22e ayat 1. Yang mana pasal tersebut berbunyi : pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Hal ini bisa di sebut dengan luberjuldil.
*Persamaan di depan hukum
Hal ini menandakan bahwa hukum di Indonesia itu tidak memandang bulu semua sama di hadapan hukum. Entah itu seorang pejabat seorang konglomerat ataupun rakyat biasa itu harus sama dalam hukum.Â
*Proses hukum yang wajar
Dalam hal ini masih banyak yang harus diperhatikan, menurut saya pribadi terkadang hukum di Indonesia ini tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Hal ini juga harus lebih diperhatikan lagi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI