Sebagai negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa budaya ras bahasa dan lain sebagainya Indonesia dijuluki sebagai negara demokratis. Salah satu dari ciri-ciri negara demokratis adalah kedaulatan berada di tangan rakyat.
Hal tersebut sudah jelas tertulis dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Bapak demokrasi menjelaskan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sedangkan menurut undang-undang sendiri pasal 1 ayat 2 undang-undang 1945 mengatakan bahwa "kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
Seperti layaknya hidup seseorang. Setiap orang pasti memiliki prinsip dalam hidupnya, sama halnya dengan demokrasi. Demokrasi di sini juga memiliki prinsip. Sebelum membahas prinsip demokrasi di sini saya akan menjelaskan proses perjalanan dari sebuah demokrasi yang ada di Indonesia.
Sebelum terbentuknya negara demokrasi, hal ini sudah menjadi wacana yang mendapat perhatian penting untuk dikaji oleh berbagai belah pihak yaitu seperti akademisi, politisi praktisi hukum penyelenggara negara bahkan penyelenggara pemilu. Sebagai sebuah sistem yang penting bagi bangsa Indonesia tentu demokrasi pasti menjadi salah satu pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia sendiri tentunya.
Namun berdirinya sistem demokrasi ini tidak serta-merta langsung sempurna, karena demokrasi ini juga memiliki kelemahan yang menjadi salah satu pertimbangan bagi rakyat Indonesia agar sesuai dengan bangsa Indonesia yang memiliki berbagai macam budaya dan sosial masyarakat Indonesia.
Paham demokrasi yang dianut oleh Indonesia ini tidak hanya mengalami satu fase saja. Namun di sini juga mengalami beberapa fase yang dimulai dari demokrasi parlementer.Â
Demokrasi parlementer ini berawal dari awal kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1959. Dalam paham demokrasi parlementer ini atau terpimpin Soekarno ditempatkan sebagai ayah bagi Indonesia yang mana pusat kekuasaan di Indonesia berada di tangannya. Oleh sebab itu demokrasi terpimpin di sini dianggap tidak sesuai dengan nilai demokrasi yaitu absolutisme.
Karena sudah dianggap tidak sesuai, demokrasi terpimpin ini digantikan dengan demokrasi Pancasila atau versi orde baru yang mana demokrasi ini ditandai dengan dominannya peran ABRI, birokratisasi, serta sentralisasi pengambil keputusan politik, pembatasan peran fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, inkorporasi lembaga non pemerintahan hingga monolitisasi ideologi negara.
Setelah itu Indonesia mulai masuk pada fase era reformasi hingga saat ini dan masih bertitel demokrasi Pancasila tetapi terdapat berbagai perbedaan antara orde baru dan reformasi. Terdapat batasan yang begitu banyak dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di era orde baru. Hal itu lebih dikenal dengan sebutan demokrasi sedangkan dalam era reformasi di sini ditemukan kebebasan sehingga disebut demokrasi langsung.
Selanjutnya di sini saya akan membahas prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Seperti yang sudah saya sebutkan di awal, bahwa segala sesuatu itu pasti memiliki prinsip.Â