Dalam penutup, sosiologi hukum tidak hanya menjadi alat untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat, tetapi juga sebagai sarana untuk merefleksikan bagaimana hukum dapat beradaptasi dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini mengingatkan kita bahwa hukum bukanlah entitas yang statis, tetapi harus terus diperbarui dan disesuaikan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada bapak Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. atas segala ilmu dan dedikasi beliau dalam memberikan materi perkuliahan Sosiologi Hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI