IDENTITAS BUKU
Judul: Pokok-Pokok Sosiologi Hukum
Penulis: Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A.
Penerbit: Rajawali Pres (PT. Raja Grafindo Persada)
Tahun: 2020
ISBN: 978-979-421-131-1
REVIEW BUKU
Buku "Pokok-Pokok Sosiologi Hukum" karya Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. tetap relevan hingga cetakan 2020. Buku ini terdiri dari 6 bab pembahasan dan 269 halaman yang berhasil memperkenalkan pembaca pada dunia sosiologi hukum secara komprehensif.
Soekanto berhasil menguraikan hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami. Pembahasan dimulai dari konsep dasar sosiologi hukum, lalu mendalami berbagai aliran pemikiran yang memengaruhinya.
Salah satu kekuatan buku ini adalah kemampuannya menyajikan materi yang kompleks dengan struktur yang jelas. Setiap bab disusun secara sistematis, memudahkan pembaca untuk mengikuti alur pemikiran penulis. Selain itu, buku ini juga kaya akan contoh kasus yang diambil dari berbagai konteks sosial, sehingga pembaca dapat lebih mudah memahami penerapan konsep-konsep sosiologi hukum dalam kehidupan nyata.
Bagi mahasiswa hukum, buku ini merupakan referensi yang sangat berharga. Materi yang disajikan sangat relevan dengan kurikulum perkuliahan sosiologi hukum. Selain itu, buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi para peneliti dan praktisi hukum yang ingin mendalami hubungan antara hukum dan masyarakat.
Secara keseluruhan, buku "Pokok-Pokok Sosiologi Hukum" karya Soerjono Soekanto adalah buku wajib bagi siapa saja yang ingin memahami secara mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Buku ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga menginspirasi pembaca untuk terus menggali lebih dalam tentang dunia hukum.
Salah satu keunggulan utama buku ini adalah kemampuannya menyajikan konsep-konsep sosiologi hukum yang kompleks dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Soekanto berhasil menjembatani jurang antara teori-teori akademik dengan realitas sosial. Pembahasan dimulai dari konsep dasar sosiologi hukum, seperti fungsi hukum dalam masyarakat, lalu merambah ke topik-topik yang lebih spesifik seperti deviasi sosial, kontrol sosial, dan perubahan hukum.
Buku ini tidak hanya sekadar menyajikan teori, tetapi juga kaya akan contoh-contoh kasus yang relevan dengan konteks Indonesia. Hal ini membuat pembaca lebih mudah memahami bagaimana konsep-konsep sosiologi hukum diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, Soekanto juga menyisipkan pandangan-pandangan kritisnya terhadap berbagai isu hukum yang terjadi di Indonesia, sehingga buku ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga inspiratif.
Kelebihan Buku:
1.Komprehensif: Mencakup berbagai aspek sosiologi hukum secara mendalam.
2.Relevan: Contoh-contoh kasus yang disajikan sangat relevan dengan konteks Indonesia.
3.Bahasa yang mudah dipahami: Meskipun membahas konsep-konsep yang kompleks, buku ini ditulis dengan bahasa yang sederhana dan mudah dicerna.
4.Struktur yang jelas: Materi disusun secara sistematis, memudahkan pembaca untuk mengikuti alur pemikiran penulis.
5.Kritis: Soekanto tidak segan untuk menyampaikan pandangan-pandangan kritisnya terhadap berbagai isu hukum.
Kekurangan (Relatif):
1.Kurang banyaknya referensi terbaru: Meskipun telah diperbarui, buku ini masih mengacu pada penelitian-penelitian yang agak lama.
2.Fokus pada konteks Indonesia: Pembaca yang ingin mempelajari perspektif sosiologi hukum dari negara lain mungkin perlu mencari referensi tambahan.
Kesimpulan
Buku "Pokok-Pokok Sosiologi Hukum" adalah sebuah karya monumental yang telah memberikan kontribusi besar bagi perkembangan studi sosiologi hukum di Indonesia. Buku ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa hukum, tetapi juga bagi para peneliti, praktisi hukum, dan siapa saja yang tertarik memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Meskipun ada beberapa kekurangan yang relatif kecil, buku ini tetap menjadi bacaan wajib bagi siapa saja yang ingin mendalami bidang ini.
Saran
Bagi pembaca yang ingin memperdalam pemahamannya tentang sosiologi hukum, disarankan untuk membaca buku-buku lain yang lebih spesifik atau penelitian terbaru yang mengkaji topik-topik tertentu dalam sosiologi hukum. Selain itu, mengikuti perkembangan diskusi akademik tentang sosiologi hukum melalui jurnal atau konferensi juga dapat memperkaya wawasan.
BIOGRAFI DIRI
Caesar Habib Al-Amin, Lahir di Surakarta 26 Juni 2004, Buah hati dari pasangan Khoirul Amin dan Sumarni, Habib adalah seorang kakak bagi kedua adiknya, sebagai seorang anak pertama Habib tumbuh besar dilingkungan keluarga yang sangat harmonis, sedari kecil sudah mendapat seluruh limpahan kasih sayang dari kedua orang tua.
Kota Solo adalah salah satu tempat Habib tumbuh dan berkembang, di kota inilah Habib mulai menempuh pendidikannya, Tk Mujahidin merupakan lingkungan pendidikan pertama yang membentuk karakter Habib hingga saat ini. Setelah menyelesaikan pendidikan selama 2 tahun di Tk Mujahidin, kedua orang tuanya kembali mempercayakan pendidikan Habib di lembaga pendidikan yang dinaungi Yayasan Mujahidin tersebut. Mulai dari Tk, Sd hingga Mts, Habib belajar di lembaga pendidikan Mujahidin.
Dikarnakan satu dua hal, pada 2018 Habib melanjutkan pendidikannya di Smp Muh 14 Sambi, Boyolali selama satu tahun dan kembali melanjutkan pendidikan nya di salah satu lembaga pendidikan agama yang ada di Sukoharjo hingga saat ini. Pada pertengahan 2022 Habib mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi di Universitas Islam Negri Raden Mas Said Surakarta, Hukum Ekonomi Syariah menjadi progaram studi yang diambil Habib dengan harapan dapat mengantarkannya menjadi seorang pembisnis yang cakap dalam persoalan ekonomi syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H