Mohon tunggu...
Habib Al Amin
Habib Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemikiran Tokoh Mark Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

29 Oktober 2024   09:54 Diperbarui: 29 Oktober 2024   10:37 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan jurnal ANALISIS TINDAKAN SOSIAL MAX WEBER DALAM KEBIASAAN MEMBACA ASMAUL HUSNA PESERTA DIDIK MI/SD pada tahun 2021 oleh Vivin Devi Prahesti

Berikut Pokok-pokok pemikiran Max Weber:

- Max Weber melihat bahwa tindakan sosial dikarenakan oleh berbagai motif dan maksud. Ia membagi tindakan sosial menjadi tindakan rasional dan non rasional.

- Tindakan rasional dapat berupa tindakan rasional tradisional, tindakan rasional afektif, tindakan rasional dengan pertimbangan tujuan, dan tindakan rasional dengan pertimbangan nilai. 

- Weber berpandangan bahwa sosiologi harus netral dan objektif. Sosiologi tidak boleh menilai sebuah fenomena sebagai baik atau buruk.

- Weber melihat adanya kaitan antara agama dan masyarakat. Menurutnya, agama dapat mempengaruhi pembentukan masyarakat modern.

Pokok-pokok pemikiran HLA Hart:

- HLA Hart adalah pendiri aliran analitis dalam ilmu hukum. Menurutnya hukum harus dipahami secara objektif tanpa nilai-nilai.

- Hart membedakan hukum yang ada di buku (book of law) dengan hukum yang berlaku di masyarakat (law in action). Hukum yang berlaku dapat berbeda dengan ketentuan yang tertulis.

- Hart memandang hukum sebagai aturan yang berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dan menciptakan tata kelola masyarakat yang teratur. 

- Menurut Hart, hukum tidak cukup dilihat sebagai perintah-perintah belaka, tetapi juga terdiri atas rule of recognition, rule of change, dan rule of adjudication.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun