Mohon tunggu...
Habib Al Amin
Habib Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Hukum dengan Pendekatan Filsafat Hukum Positivisme

1 Oktober 2024   08:40 Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:31 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keadilan Materil: Putusan hakim mungkin tidak mencerminkan keadilan materil atau keadilan sosial, karena tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi Nenek Minah dan alasan di balik tindakannya.

 Kaku: Pendekatan positivisme cenderung kaku dalam penerapan hukum, sehingga sulit mengakomodasi kasus-kasus yang bersifat khusus atau memiliki nuansa moral yang kuat.

Kritik terhadap Pendekatan Positivisme dalam Kasus ini:

Banyak kritik yang muncul terhadap penerapan positivisme hukum dalam kasus Nenek Minah. Kritik tersebut antara lain:

- Tidak Memperhatikan Keadilan Substansial: Hukum semestinya tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

- Terlalu Teknis: Pendekatan positivisme yang terlalu teknis dan formal seringkali mengabaikan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.

- Tidak Fleksibel: Hukum harus bersifat dinamis dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Implikasi:

Kasus Nenek Minah menjadi sorotan karena dianggap sebagai contoh penerapan hukum positivisme yang terlalu kaku dan tidak memperhatikan aspek keadilan. Kasus ini memicu diskusi mengenai pentingnya menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan dalam penerapan hukum.

Kesimpulan:

Pendekatan positivisme hukum memiliki kelebihan dalam memberikan kepastian hukum, namun juga memiliki kekurangan dalam mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Penerapan hukum haruslah mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara seimbang, sehingga hukum dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun