Keadilan Materil: Putusan hakim mungkin tidak mencerminkan keadilan materil atau keadilan sosial, karena tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi Nenek Minah dan alasan di balik tindakannya.
 Kaku: Pendekatan positivisme cenderung kaku dalam penerapan hukum, sehingga sulit mengakomodasi kasus-kasus yang bersifat khusus atau memiliki nuansa moral yang kuat.
Kritik terhadap Pendekatan Positivisme dalam Kasus ini:
Banyak kritik yang muncul terhadap penerapan positivisme hukum dalam kasus Nenek Minah. Kritik tersebut antara lain:
- Tidak Memperhatikan Keadilan Substansial: Hukum semestinya tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.
- Terlalu Teknis: Pendekatan positivisme yang terlalu teknis dan formal seringkali mengabaikan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.
- Tidak Fleksibel: Hukum harus bersifat dinamis dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Implikasi:
Kasus Nenek Minah menjadi sorotan karena dianggap sebagai contoh penerapan hukum positivisme yang terlalu kaku dan tidak memperhatikan aspek keadilan. Kasus ini memicu diskusi mengenai pentingnya menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan dalam penerapan hukum.
Kesimpulan:
Pendekatan positivisme hukum memiliki kelebihan dalam memberikan kepastian hukum, namun juga memiliki kekurangan dalam mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Penerapan hukum haruslah mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara seimbang, sehingga hukum dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.