Mohon tunggu...
Habibah Azzahro
Habibah Azzahro Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi Manajemen Pendidikan Islam Universitas Pamulang Kampus Viktor

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fungsi pengendalian (controlling) di kantor

21 Desember 2024   21:05 Diperbarui: 21 Desember 2024   20:54 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fungsi pengendalian (controlling) intinya memastikan semua kegiatan di kantor berjalan sesuai rencana atau aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi, jika ada sesuatu yang meleset atau tidak sesuai standar, bisa langsung dikoreksi. Fungsi pengendalian (controlling) itu punya beberapa peran penting yang bikin aktivitas di kantor lebih teratur dan produktif. Berikut ini penjelasannya:

1. Memastikan pencapaian target

Controling membantu memastikan semua tujuan yang sudah direncanakan benar-benar tercapai. Misalnya, jika ada target mingguan atau bulanan, controlling akan melakukan pengecekan progress-nya dan ngasih jika ada yang kuranng.

2. Mengidentifikasi masalah sejak dini

Dengan pengendalian, masalah kecil bisa terdeteksi sebelum jadi masalah besar. Misalnya, ada bagian kerjayang performanya menurun, controlling akan mencari tahu mengapa dan langsung memperbaiki. 

3. Meningkatkan efisiensi 

Pengendalian juga membantu supaya pekerjaan di kantor berjalan lebih efektif dan tidak membuang waktu atau sumber daya. Jika ada kerjaan yang lambat atau tidak sesuai prosedur, controlling akan membuat langkah perbaikan.

4. Memberikan feedback untuk perbaikan

Fungsi ini tidak hanya untuk ngontrol, tapi juga untuk memberi masukan untuk perbaikan. Dari hasil evaluasi, controlling dapat memberikan rekomendasi langkah-langkah yang lebih baik ke depannya.

5. Menjamin kepatuhan pada aturan

Controlling memastikan semua aktivitas kantor berjalan sesuai aturan, kebijkan, dan standar yang sudah ditetapkan. Jadi tidak ada yang kerja asal-asalan atau melanggar SOP (Standar Operating Procedures).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun