Karungan, Plupuh, Sragen (25,01/2024) - Peta batas-batas desa memiliki peran sentral dalam memahami dan mengelola wilayah pedesaan secara efektif. Secara umum, keberadaan peta tersebut menjadi pondasi bagi perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya. Peta batas desa membantu pemerintah dan masyarakat setempat dalam mengidentifikasi tata ruang desa, meminimalkan konflik tanah, dan melindungi hak kepemilikan tanah warga. Dalam konteks mitigasi bencana, peta batas desa memainkan peran penting dalam perencanaan evakuasi dan pemulihan pasca-bencana. Keseluruhan, pemahaman yang jelas terhadap batas-batas desa merupakan dasar untuk pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup di pedesaan.
Kegiatan pembuatan peta batas-batas desa di kecamatan plupuh oleh Mohammad Habib Sofyan Al Faqih, sebagai mahasiswa KKN Universitas Diponegoro tim 1 2023/2024. Kecamatan Plupuh sendiri memiliki luas wilayah Kecamatan Plupuh adalah 4.836 Ha. Jarak dari pusat Kecamatan Plupuh menuju ibukota kabupaten adalah kurang lebih 20 km, sedangkan jarak menuju kota terdekat (Surakarta) adalah 20--25 km. Lahan di Kecamatan Plupuh terbagi ke beberapa kelompok seperti sawah teknis (370 Ha), sawah semi-teknis (278,59 Ha), sawah sederhana (432,48 Ha), sawah tadah hujan (1.526,91 Ha), pekarangan/bangunan (1.126,88 Ha), kebun (894,27 Ha) dan sisanya adalah 206,63 Ha. Penyerahan peta batas-batas desa dilakukan langsung di kantor desa karungan dan diterima langsung oleh kepala desa karungan Bapak Joko Sunarso.