Dalam ajaran Islam, seorang muslim dianjurkan untuk mengonsumsi makanan halal, sebagaimana yang tertuang dalam QS al-Baqarah: 168. Umat muslim tak hanya harus menghindari makanan atau minuman yang haram zatnya, tapi juga cara penyajian dan cara mendapatkannya.
Di Indonesia, produk halal juga diatur dalam regulasi dan undang-undang. Aturan tersebut bisa ditemukan dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dari aturan tersebut, produk yang beredar di masyarakat harus bersertifikat halal selama kurun waktu 5 tahun.
Label Halal Tidak Hanya untuk Produk Konsumsi
Banyak yang menganggap bahwa label halal yang digunakan untuk produk konsumsi saja. Padahal produk non konsumsi seperti shampo, sabun, kosmetik, hingga produk bayi dan anak juga harus memiliki label halal.
Bukan tanpa alasan, produk yang tidak di konsumsi juga harus diperhatikan bahan, kandungan, serta zatnya sebelum beredar di masyarakat. Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah umat Islam, urgensi untuk menggunakan produk halal juga makin tinggi.
Umat Islam memang dianjurkan untuk mengonsumsi makanan, minuman atau produk yang jelas hukumnya, yakni produk halal. Dalam ajaran agama Islam, terutama di hadist dan ayat a-Quran, dijelaskan bahwa halal dan haram memiliki pembeda yang jelas. Apabila suatu produk atau barang berada di antara keduanya (halal dan haram), sebaiknya tidak digunakan karena sifatnya yang subhat.
Kenapa Harus Menggunakan Produk Halal?
Ketersediaan dan kehadiran produk halal di Indonesia memiliki banyak manfaat, misalnya, memberikan kepastian hukum bagi umat muslim. Dengan hukum yang pasti bahwa produk tersebut halal, masyarakat yang beragama Islam tak perlu ragu dan khawatir menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak hanya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi Muslim, label halal juga bisa meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Di segi ekonomi, kehadiran label halal bisa memberikan keuntungan timbal balik dan menumbuhkan kerja sama internasional.
Bukan itu saja, dalam Undang Undang, negara harus menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah, menjalankan ajaran agama, serta menjamin dan memberikan perlindungan kehalalan produk untuk dikonsumsi masyarakat, terutama yang beragama Islam.
Apalagi saat ini tidak semua produk yang beredar di masyarakat sudah mendapatkan label halal, sehingga kehalalannya belum terjamin secara legal. Inilah yang menyebabkan Majelis Ulama Indonesia cukup tegas meminta pengusaha untuk mendaftarkan produk dan dagangannya agar mendapatkan label halal.
Perkembangan Produk Halal di Indonesia
Industri halal di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terlihat dengan makin terbukanya perusahaan hingga UMKM mengenai pentingnya label halal. Masyarakat muslim Indonesia pun juga mendukung hal tersebut dengan penggunaan produk halal di berbagai lini kehidupan.