Mohon tunggu...
Rian Sacipto
Rian Sacipto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Lecturer at Indonesian universities and Researcher at the National Innovation Research Agency - The seeker of knowledge who will never get tired

SOCRATES - "I Know If I Don't Know"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Makna dan Eksistensi Kesaktian Pancasila

30 September 2022   23:59 Diperbarui: 1 Oktober 2022   00:46 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sepanjang perjalanan sejarah bangsa Indonesia, terlihat bahwa serangkaian peristiwa telah menguji eksistensi dan keberadaan negara hukum yang menjadi sebuah kesatuan berbentuk Republik Indonesia dan mendasarkan Pancasila sebagai perekat, pedoman serta nilai-nilai berbangsa dan bermasyrakat. 

Pancasila yang dianggap sakti, tentunya harus dijunjung tinggi oleh seluruh segenap masyarakat dari berbagai unsur sebagai bukti menunjukan sikap Nasionalisme.

Diketahui bahwa setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia memperingati hari pemberontakan G30S PKI. Kemudian diesok harinya pada 1 Oktober, mengenang hari suci Pancasila yang dikenal selama ini dan menjadi sebuah momentum untuk menghomati hari kesaktian Pancasila. 

Bentuk dan rangkaian peringatan telah dilaksanakan oleh masyarakat, diantaranya diputarkan kembali film sejarah tentang pemberontakan PKI, dikibarkannya penurunan bendera setengah tiang pada 30 September untuk menghormati para pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30S PKI, hingga mengadakan upacara bendera untuk memperingati hari kesaktian Pancasila.

Ujar Rian Sacipto yang juga dosen dan peneliti pada Pusat Riset Pemerintahan - Badan Riset Inovasi Nasional sangatlah menjadi sebuah kepenting, keharusan dalam memaknai secara utuh bagi kita semua menyebarluaskan dan menanamkan wujud nasionalisme sehingga paham betul tekait Negara hukum Indonesia menjadi rumah yang penuh dengan semangatjuang untuk melanjutkan perjuangan pahlawan, pembangunan ekonomi pancasila, tujuan dan cita-cita Negara yang termaktub pada mukadimah Undang -- Undang Dasar Republik Indonesia 1945 guna mewujudkan keadilan, kepastian penyelenggaran Negara dan Pemerintahan, Kerukunan antar umat dan masyrakat yang menjadi rasa persatuan, kesatuan hingga membentuk sebuah landasan penguatan agar beberapa masa kelam ataupun permasalahan yang akhir-akhir ini semakin terlihat tidak semestinya untuk dapat terselesaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun