Mohon tunggu...
Hadi W
Hadi W Mohon Tunggu... -

Pemerhati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Puluhan Warga Sigi Terjerat Operasi Justisi

25 November 2014   21:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:52 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1416899097504770182

[caption id="attachment_337562" align="aligncenter" width="482" caption="Petugas Melakukan Pendataan Pada Warga Disetiap Rumah"][/caption]

Sigi – Puluhan masyarakat di Desa Tinggede dan desa Baliase terpaksa harus berurusan dengan pihak aparat desa setempat, pasalnya puluhan masyarakat tersebut tidak memiliki identitas domisili, setelah pihak Dinas Catatan Sipil Pemkab Sigi melakukan operasi justisi bersama aparat gabungan Polres Sigi berserta TNI dari Danramil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sigi Senin (24/11).

Operasi yang dibagi menjadi lima kelompok tersebut yang juga mengikutkan aparat dese setempat, menyisir rumah –rumah warga kompleks BTN dan tempat tinggal lainnya seperti kost, menemukan banyak warga yang berdomisi di Desa Tinggede Kabupten Sigi tidak memiliki identitas sebagai warga Kabupaten Sigi.”malam ini juga kita langsung mendata mereka ditempat yang tidak memiliki identitas diri, yang selanjutnya kita arahkan ke kantor desa untuk pengsian formulir”kata Yoyon salah satu pegawai Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sigi yang ikut dalam operasi itu.

Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sigi Enos Pasaua menyatakan, operasi justisi yang dilakukan tidak lain untuk menertibkan administrasi khususnya terkait dengan identitas diri bagi warga yang tinggal di wilayah Kabupaten Sigi. Hasil operasi yang dilakukan tersebut, banyaknya warga pendatang yang telah tinggal di wilayah Kabupaten Sigi tidak memiliki identitas sebagai warga sigi, dan dianggap sebagai warga ilegal.

“kita anggap mereka ilegal, karena tidak memiliki identitas diri sebagai warga Kabupaten Sigi, walaupun diantara warga itu ada yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun KTP-nya adalah KTP Kota Palu. Seharusnya, warga yang sudah berada atau menetap di suatu tempat wilayah dimana ia tinggal, maka wajib memiliki identitas dari wilayah itu, walaupun dirinya sudah memiliki identitas seperti KTP Kota Palu, maka harus merubahnya dan ini sudah merupakan ketentuan”terangnya.

Operasi justisi lanjut Enos, selain selain mendata warga yang tidak memiliki identitas diri, juga menghindari warga pendatang ilegal yang bisa saja mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sigi. Karena diketahui, Kabupaten Sigi yang memiliki batas wilayah sangat dekat dengan Kota Palu, sangat rentan dimasuki oleh orang-orang dari luar sebagai tempat persinggahan (tinggal) seperti, Desa Tinggede dan sejumlah desa-desa lainnya yang berbatasan dengan Kota Palu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun