Pada Akhir Tahun 2018 kemarin, Grab Mengumumkan Pembagian Emas pada Pelanggan dengan Total Berat = 1350 Gram Emas Batangan 24 Karat. Adapun Rincian Hadiah yang diberikan adalah : 1 Hadiah Utama = Emas seberat 1 Kg. 5 Hadiah ke-2 Emas @ 25 gr 10 Hadiah ke-3 Emas @ 10 gr 25 Hadiah ke-4 Emas @ 5 gr. Bila di-Rupiahkan dengan harga emas Rp 590.000 /gram, maka total hadiah yang dikeluarkan adalah Rp 796.500.000,- Jumlah yang sangat besar bagi sebuah perusahaan...Â
Namun hadiah sebesar itu Tidak Diundi dan diberikan Secara "GRATIS" pada Customer, melainkan Harus Menukarkan dengan sejumlah poin, dari 50, 30, dan 10 poin tergantung Klasifikasi Pelanggan.Â
Poin yang dimiliki pelanggan adalah Reward atas banyaknya layanan Grab yang digunakan. Poin juga dapat ditukarkan untuk Membayar Tarif Angkutan, Potongan Harga di Restoran2, dan berbagai Potongan Harga lainnya sepanjang jumlahnya mencukupi.Â
Namun karena tergiur iming2 Hujan Emas, tentunya banyak pelanggan yang kepincut untuk menukarjan Poin Dengan "Kupon" Hujan Emas...Â
Kenapa kata KUPON saya masukkan dalam Tanda Petik ? Sebab setelah saya menukarkan Poin, Tidak Diberikan Nomor Undian. Dan ketika hal tersebut saya tanyakan ke Grab Support, tidak ada jawaban...Â
Ketika saya tanyakan : Lalu Yang Diundi Apa ? Juga tidak ada jawaban...Â
Yang ada hanyalah Kalimat Horor yang terpasang di laman reward : "Pihak Grab Berhak Sewaktu-waktudapat  merubah dan membatalkan program ini ...
Â
Dan kalau Undian Dilakukan Hanya Apabila "Harga" Poin Jauh Melebihi Hadiah, itu sih sama aja dengan PERJUDIAN...!!!Â
Dan kini, Pengumuman Pemenang telah dirilis Di https://www.grab.com/id/blog/hujan-emas-paling-seru-akhir-tahun/Â
Yang jadi pertanyaan kemudian adalah : Kenapa Pengundian Tidak Melibatkan, Media Masa, Kemensos, dan Aparat Hukum ?Â