Mohon tunggu...
Gus BS
Gus BS Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pensiunan Wartawan Bodreks yang lagi belajar taubat. Cari duit dengan cara halal dengan cara buka service komputer & jualan website

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Undian Hujan Emas GRAB, Diundi Kah ?

14 Januari 2019   00:41 Diperbarui: 14 Januari 2019   00:50 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Akhir Tahun 2018 kemarin, Grab Mengumumkan Pembagian Emas pada Pelanggan dengan Total Berat = 1350 Gram Emas Batangan 24 Karat. Adapun Rincian Hadiah yang diberikan adalah : 1 Hadiah Utama = Emas seberat 1 Kg. 5 Hadiah ke-2 Emas @ 25 gr 10 Hadiah ke-3 Emas @ 10 gr 25 Hadiah ke-4 Emas @ 5 gr. Bila di-Rupiahkan dengan harga emas Rp 590.000 /gram, maka total hadiah yang dikeluarkan adalah Rp 796.500.000,- Jumlah yang sangat besar bagi sebuah perusahaan... 

Namun hadiah sebesar itu Tidak Diundi dan diberikan Secara "GRATIS" pada Customer, melainkan Harus Menukarkan dengan sejumlah poin, dari 50, 30, dan 10 poin tergantung Klasifikasi Pelanggan. 

Poin yang dimiliki pelanggan adalah Reward atas banyaknya layanan Grab yang digunakan. Poin juga dapat ditukarkan untuk Membayar Tarif Angkutan, Potongan Harga di Restoran2, dan berbagai Potongan Harga lainnya sepanjang jumlahnya mencukupi. 

Namun karena tergiur iming2 Hujan Emas, tentunya banyak pelanggan yang kepincut untuk menukarjan Poin Dengan "Kupon" Hujan Emas... 

Kenapa kata KUPON saya masukkan dalam Tanda Petik ? Sebab setelah saya menukarkan Poin, Tidak Diberikan Nomor Undian. Dan ketika hal tersebut saya tanyakan ke Grab Support, tidak ada jawaban... 

Ketika saya tanyakan : Lalu Yang Diundi Apa ? Juga tidak ada jawaban... 

Yang ada hanyalah Kalimat Horor yang terpasang di laman reward : "Pihak Grab Berhak Sewaktu-waktudapat  merubah dan membatalkan program ini ...

 

Dokpri
Dokpri
Wuiiih... kok gitu amat ya ? Kalau udah Diniati mau bagi hadiah, ya laksanakan aja, mau Poin yang terkumpul mencukupi, atau enggak, ya harusnya gak ada kalimat kemungkinan pembatalan... 

Dan kalau Undian Dilakukan Hanya Apabila "Harga" Poin Jauh Melebihi Hadiah, itu sih sama aja dengan PERJUDIAN...!!! 

Dan kini, Pengumuman Pemenang telah dirilis Di https://www.grab.com/id/blog/hujan-emas-paling-seru-akhir-tahun/ 

Yang jadi pertanyaan kemudian adalah : Kenapa Pengundian Tidak Melibatkan, Media Masa, Kemensos, dan Aparat Hukum ? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun