Mohon tunggu...
Gusveri Handiko
Gusveri Handiko Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Penulis di Duta Damai Sumbar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menakar Peranan MUI di Masa Covid-19

1 Maret 2021   03:33 Diperbarui: 1 Maret 2021   03:43 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pertemuan dengan pihak rumah sakti, MUI kemudian mempertanyakan alasan pihak RSUD menggunakan petugas pria untuk memandikan jenazah wanita. Menurut RSUD, kata Ali, hal itu dilakukan karena tidak adanya petugas wanita untuk memandikan jenazah di RS itu.

"Kenapa dilaksanakan begitu? Katanya nggak ada bilal perempuan," ujarnya.

Ali menjelaskan peristiwa itu tidak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah sesuai hukum Islam. Dijelaskan Ali, jenazah wanita yang dimandikan pria merupakan dosa besar.

"Nggak boleh jenazah perempuan dimandikan laki-laki, kecuali suaminya atau mahramnya," tutur Ali.

Atas kejadian itu, pihak RSUD disebut sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun pihak keluarga dari jenazah membuat laporan ke polisi.

Setelah kasus mencuat, Direktur RSUD Djasamen Saragih itu pun diganti. Pihak Humas Pemko Pematangsiantar mengatakan pergantian Direktur RSUD Djasamen Saragih merupakan perintah Wali Kota Pematangsiantar. Hal ini sebagaimana di lansir dari Detik. com pada selasa 23 februari 2021 kemaren.

kemudian Kejaksaan Negeri Kota Siantar menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang membelit empat tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih. Kejaksanaan menyatakan tidak terdapat cukup bukti untuk melimpakah kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Siantar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Agustinus Wijono, mengatakan, pada Rabu (24/2), menyampaikan, telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). SKP2 diterbitkan karena Kajari Siantar menilai kedua jaksa peneliti, yakni Edwin Nasution dan Ramah Hayati Sinaga, keliru.

"Setelah saya dalami selaku Kajari sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Siantar. Berdasarkan kewenangan telah terjadi kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur, sehingga tidak terpeneuhinya unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa," kata Agustinus di Kantor Kejaksanaan Negeri Siantar. sebagaimana dilansir lewat gatra.com pada tanggal 25 februari 2021 kemaren.

Melihat belum singkronnya keputusan antara MUI Pusat dengan MUI perwakilan di beberapa daerah hal ini sangat disayangkan sekali khususnya terkait dengan pandemi covid-19 ini. Sehingga dikawatirkan munculnya ketakutan dari nakes dalam melakukan prosedur covid-19 yang dikait-kaitkan dengan Unsur "Penistaan Agama". Sekedar Informasi kasus pelaporan 4 orang nakes tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan oleh polda sumut. Dimana beberapa pihak menilai polda sumut terlalu gegabah dalam menyelesaikan kasus ini.

Sudah seharusnya masyarakat mendorong MUI lebih solid lagi dalam melakukan himbaua terhadap masyarakat terutama MUI di Daerah. MUI didorong agar mengeluarkan keputusan atau rekomendasi yang sesuai dengan kapasitas mereka sebagai lembaga tertinggi umat islam di indonesia. jangan sampai keputusan yang di ambil oleh MUI malah menambah kekawatiran di tengah masyarakat indonesia yang mayoritas beragama islam. Dimana MUI adalah lembaga paling di percaya oleh umat islam indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun