Mohon tunggu...
Gusveri Handiko
Gusveri Handiko Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Penulis di Duta Damai Sumbar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menakar Peranan MUI di Masa Covid-19

1 Maret 2021   03:33 Diperbarui: 1 Maret 2021   03:43 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa pandemi COVID-19 sangat dibutuhkan umat Islam Indonesia. Bahkan fatwa MUI menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan keselamatan rakyat. Dalam soal vaksin, peran MUI pun juga penting bagi umat Islam.

Wakil Presiden Ma'aruf Amin yang juga menjabat Ketua MUI menjelaskan bahwa lembaga itu sudah dilibatkan pemerintah sejak awal pandemi di Indonesia. MUI sendiri sudah melaksanakan peranannya dalam pandemi COVID-19 di Indonesia sejak lama. Ia menerangkannya saat melakukan dialog dengan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 dr Reisa Brotoasmoro, Jumat (16/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Fatwa MUI banyak menjadi acuan. Misalnya dalam ibadah shalat Jumat, shalat Idul Fitri, Idul Adha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat. "Karena mereka tidak mudah membuka bajunya, bagaimana sulitnya melakukan shalat seperti biasa, melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu (dari MUI) ada panduannya," kata Ma'aruf.

Fatwa lainnya seperti pengurusan dan tata cara pemakaman jenazah atau pemulasaraan jenazah. Tata cara mengatur bagaimana memakamkan jenazah tanpa membahayakan pihak keluarga jenazah termasuk petugas pemakaman. Sehingga pemakaman jenazah dilakukan oleh orang yang mengerti dan menyelenggarakan dengan aman.

"Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus mensosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi," ujarnya.

Masalah kehalalan vaksin COVID-19, Ma'aruf menekankan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia. "Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia," tegasnya.

Terakhir ia berpesan agar masyarakat tetap istiqomah dan tidak boleh menyerah. Harus terus semangat menegakkan protokol kesehatan. Kepada para petugas diminta sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah. Lakukan pendekatan dengan baik terutama daerah-daerah sumber penularan.

Baru-baru ini terjadi kehebohan di media jejaring sosial tentang pelaporan empat orang tenaga medis yang bertugas melakukan Pemulasaraan Jenazah pasien suspek covid-19. Laporan yang dilayangkan oleh suami almarhumah ke kepolisian Sumatera Utara dengan aduan penistaan agama.

Untuk diketahui, kasus jenazah pasien Corona wanita diduga dimandikan petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumut, ini bermula ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar memanggil pihak RSUD.

"Iya. Itulah mereka laki-laki. Karena suaminya nggak terima, menyampaikan ke kita, itulah semalam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI," kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9/2020).

Ali menyebut pasien Corona itu meninggal pada Minggu (20/9). Namun dia tidak menjelaskan status pasien yang meninggal dan dikubur dengan protokol kesehatan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun