Mohon tunggu...
Gusveri Handiko
Gusveri Handiko Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Penulis di Duta Damai Sumbar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rentetan Kejadian Pemolisian Tenaga Pemandi Jenazah di Pematang Siantar

24 Februari 2021   07:06 Diperbarui: 24 Februari 2021   07:28 1021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
twitter Denny Siregar

1. Negara membebaskan mereka dari segala tuntutan. Sebab kasus ini adalah manipulasi hukum dengan dalih yang dipaksakan. Penistaan agama adalah pendapat MUI yang bukan otoritas hukum di Indonesia. Ormas keagamaan tidak boleh dijadikan landasan berhukum, karena pendapat-pendapatnya bukanlah undang-undang.

2. Jika kasus ini terus berlanjut dalam proses peradilan, Pemerintah harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan mereka. Pemerintah melakukan keteledoran dengan membiarkan kasus ini berlanjut tanpa sedikit pun melakukan pembelaan, dosa mereka ini harus ditebus dengan upaya penyelamatan petugas medis yang dikriminalisasi itu.

3. Pemerintah harus melindungi petugas medis dari kasus serupa di kemudian hari. Sebab petugas medis adalah pihak yang berjuang sekuat tenaga dalam membentengi masyarakat dari Covid-19. Kerja keras mereka harus dihargai, keselamatan mereka harus dinomorsatukan.

4. Tim Satgas Covid-19 harus ikut bertanggung jawab atas kasus ini dan tidak boleh berlepas tangan. Sebab para petugas medis adalah organ paling depan dari tim ini. Sikap abai Tim Satgas Covid-19 menyalahi tugas dan fungsi pembentukan mereka, karena tidak memberikan perlindungan pada petugas medis.

5. Aparat hukum jangan gegabah menggunakan pasal penistaan agama dalam menangani kasus. Jangan sampai pasal ini menjadi simbol penindasan mayoritas atau menjadi simbol persekusi kepada mereka yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama.

Kami dengan sangat MENGAJAK anda semua untuk menandatangani petisi ini demi melindungi para petugas medis, ujung tombak perlawanan terhadap Covid-19. Demi melindungi akal sehat kita semua. Hanya ada satu kata: LAWAN!

Diluar konteks apa yang disuarakan oleh denny siregar CS untuk membantu 4 orang pemandi jenazah yang dipolisikan di pematang siantar. Ini menjadi pelajaran berharga bagi pihak yang terlibat di dalam penanganan pasien dalam situasi pandemi covid-19 ini. Seharusnya setiap orang yang terlibat harus memahami kesalahan mereka ada dimana.

Jangan sampai hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk menjaga nama baik dan posisi namun disisi lain mengorbankan orang lain. Setiap pihak harus meminta maaf terhadap kesalahan prosedur ini. Disisi lain yang menjadi tanda tanya adalah apa memang Cuma berempat pemandi jenazah di masa pandemi covid 19 ini di rumah sakit rujukan? Dan apakah memang harus dipolisikan pemandi jenazah tersebut? Pada kenyataannya pemandi jenazah dirumah sakit tersebut pada saat itu hanya ada laki-laki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun