Mohon tunggu...
Gusveri Handiko
Gusveri Handiko Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Penulis di Duta Damai Sumbar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kritik, Modal Membangun Pemerintahan yang Sehat

18 Februari 2021   02:57 Diperbarui: 18 Februari 2021   03:07 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Joko Widodo beberapa hari yang lalu menyampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik untuk berusaha merubah pola kerja yang sifatnya rutinitas menjadi pola kerja yang "Ekstra Ordinary" pada era pandemi covid-19. 

Presiden Jokowi juga menyebutkan untuk menerima kritik dari masyarakat dan mendorong masyarakat untuk aktif memberikan kritik pada pelayanan publik di indonesia. 

Presiden Jokowi menyadari bahwa pelayanan publik yang optimal harus mendapatkan kritik dari berbagai lapisan masyarakat agar dapat menjadi optimal. Hal ini disampaikan presiden pada Sambutan Presiden Jokowi pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, 8 Februari 2021 yang lalu.

Setelah Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut beredarlah berita di media sosial yang menyebutkan "Presiden Jokowi Minta di kritik" dalam headline pemberitaan mereka dan mengaitkan hal tersebut dengan buzzer dan pernyataan oleh beberapa pemerhati pemerintahan. Sehingga terbangunlah opini bahwa pemerintah minta di kritik namun buzzer dan UU ITE "menghatui". Hal ini jika dikaji lebih dalam lagi akan terlihat salah kaprah dari media terhadap pernyataan presiden Joko Widodo.

Melihat pemberitaan yang telah terlanjur menjadi polemik di tengah masyarakat yang tentunya berdasarkan informasi yang salah tanggap dari media. Sepertinya tidak bijak rasanya jika terus memperpanjang polemik yang telah terlanjur menjadi pemberitaan nasional. Hal yang dapat dilakukan adalah bagaimana mengingatkan masyarakat dan mengedukasi masyarakat bagaimana kritik itu sebenarnya.

Kritik pada waktu-waktu tertentu sering disalah artikan. Ada sebagian orang yang beranggapan bahwa kritik itu adalah alat untuk menjatuhkan mereka. Ada juga yang beranggapan bahwa kritik adalah "mencari-cari" kesalahan orang lain dan sampai ada yang menyalah artikan bahwa menghina dan menghujat orang lain adalah bagian dari kritik.

Munculnya kesalahpahaman masyarakat akan makna kritik, tidak terlepas dari kurangnya keinginan untuk memahami tentang sesuatu yang sering diucapkan namun tidak terlalu paham arti dari sesuatu itu. Artinya masyarakat harus didorong atau mendorong diri sendiri untuk lebih memahami makna dari sesuatu hal. Dalam hal ini, kritik menjadi keyword yang pada beberapa hari ini menjadi populer di tengah masyarakat. Sebaiknya mari kita masyarakat indonesia lebih memahami apa itu kritik dan fungsinya baik bagi diri sendiri, orang lain maupun pemerintahan.

Pemerintahan di seluruh dunia pasti menghendaki pemerintahannya dapat menjawab dan memenuhi harapan dari masyarakat yang mereka layani. Pemerintah melayani masyarakat melalui sarana pelayanan publik yang diawasi kerjanya oleh Ombudsman Republik Indonesia. 

Pelayanan publik di indonesia mulai dari tatanan yang terkecil hingga terbesar dapat berjalan dengan baik bukan hanya dari menjalankan aturan baku yang telah ada saja namun juga harus menerima kritikan dari masyarakat sebagai pihak yang mereka layani. Sehingga titi temu antara harapan masyarakat dan pelayanan yang diberikan oleh penyedia layanan publik dapat dipercepat.

dutadamaisumaterabarat.id
dutadamaisumaterabarat.id
Munculnya framming "Mengkritik Pemerintah, Dipenjara!" tentunya menjadi persoalan tersendiri di tengah masyarakat yang diharapkan dapat memberikan kritik pada pemerintah. 

Ada beberapa pihak yang memanfaatkan beberapa kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang terjadi di masa lalu sebagai pelintiran untuk menakut-nakuti masyarakat. Mereka membangun narasi bahwa ujaran kebencian dan hoaks yang dijerat dengan UU ITE adalah suatu bentuk kritikan pada pemerintahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun