Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Jalur Negosiasi Berdasarkan Strukturnya

20 Oktober 2020   19:46 Diperbarui: 20 Oktober 2020   19:55 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Orientasi

Pada tanggal 13 Oktober 2019 saya sebagai pihak pertama telah melakukan kesepakatan dengan pihak kedua yaitu Bapak Sanjaya Ariadi selaku pemilik Kantor Penerbitan Jaya Wijaya di Jl. Ahmad Yani, No. 66, Surabaya, pukul 09.00 WIB dengan disaksikan dan ditandangani oleh seorang notaris yang bernama Susi Susanti S.H. , M.Kn. yang kantornya beralamatkan di Jl. Baratan, No. 79, Surabaya. 

Dalam kesepakatan tersebut, saya sebagai pihak pertama telah sepakat untuk menerjemahkan buku yang berjudul " The Constitutional of Law" yang berjumlah 200 halaman dan pihak ke dua telah bersedia untuk menerbitkan buku tersebut. 

Dalam perjanjian dan kesepakatan yang telah saya lakukan dengan pihak ke dua, saya telah membayarkan uang muka sebesar Rp 20.000.000 sebagai tanda jadi kepada pihak kedua.

Berdasarkan perjanjian yang telah kami setujui, saya akan membayar lagi setengah dari sisa biaya penerbitan yang telah saya janjikan sebesar Rp 15.000.000 kepada pihak kedua jika pengerjaan buku tersebut sudah mencapai 50% selesai. 

Lalu sisanya lagi yakni sebesar Rp 15.000.000 akan saya bayarkan jika buku terjemahan tersebut sudah diselesaikan oleh pihak kedua. Saya beri tenggat waktu 2 bulan kepada pihak kedua untuk menyelesaikan buku terjemahan tersebut dimulai pada tanggal 13 Oktober 2019.

Awalnya pengerjaan buku tersebut lancar-lancar saja, terakhir saya mendapat kabar dari pihak kedua bahwa buku terjemahan tersebut telah 50% selesai. 

Lalu saya pun membayarkan uang sebesar Rp 15.000.000 kepada pihak kedua seperti yang telah saya janjikan jika pengerjaan buku telah mencapai 50% selesai, tepatnya pada tanggal 18 November 2019. Jadi, total uang saya yang masuk ke dalam rekening pihak kedua berjumlah sebesar Rp 35.000.000.

Namun, kejanggalan-kejanggalan mulai saya temui karena hingga sampai pada tenggat waktu yang saya berikan yakni 2 bulan setelah tanggal 13 Oktober 2019 pihak kedua masih tak kunjung memberikan kabar kepada saya terkait dengan pengerjaan buku yang harusnya selesai pada tanggal 12 Desember 2019. 

Saya tunggu 6 hari kemudian yakni sampai tanggal 18 Desember 2019, namun saya belum juga mendapat kejelasan dari pihak kedua mengenai pengerjaan buku tersebut.

Saya telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan kepada pihak kedua, namun tidak ada itikad baik sama sekali dari pihak kedua untuk menyelesaikan masalah ini, hingga saya berpikir pihak kedua telah melakukan wanprestasi.

Akhirnya pada tanggal 20 Desember 2019 saya mendatangi kantor notaris yang menyaksikan dan menandatangani perjanjian yang saya lakukan dengan pihak kedua yakni Bapak Sanjaya Ariadi selaku pemilik Kantor Penerbitan Jaya Wijaya untuk menerbitkan buku terjemahan saya yang berjudul "The Constitutional of Law". 

Notaris tersebut bernama Susi Susanti S.H. , M.Kn. Kantornya beralamatkan di Jl. Baratan, No.79, Surabaya. Saya berniat untuk berkonsultasi mengenai masalah yang saya alami dengan pihak kedua, lalu notaris tersebut menyarankan saya untuk melakukan negosiasi dengan pihak kedua terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.

2. Pengajuan

Setelah itu saya melakukan perjanjian dengan pihak kedua untuk melakukan negosiasi. Kami sepakat bahwa kami akan melakukan negosiasi pada tanggal 25 Desember 2019. Setelah tiba saatnya negosiasi dengan pihak kedua, saya mengajukan beberapa pertanyaan dan pengajuan untuk memperoleh kejelasan mengenai masalah ini.

- Yang pertama, saya meminta kejelasan atas masalah ini yakni mengenai penerbitan buku terjemahan saya, alasan mengapa belum selesai sampai pada tenggat waktu yang ditentukan.

- Yang kedua, saya ingin meminta pertanggungjawaban dari pihak kedua selaku penerbit buku terjemahan saya yang telah melakukan wanprestasi sesuai dengan terpenuhinya syarat-syarat wanprestasi yang diatur dalam pasal 1243 KUH-perdata.

- Yang ketiga, saya meminta ganti rugi sebesar Rp 20.000.000 dari biaya yang saya bayarkan kepada pihak kedua sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati di depan notaris dan juga saya meminta semua uang yang telah saya bayarkan kepada pihak kedua untuk dikembalikan jika pihak kedua masih belum juga mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

-  Yang keempat, saya akan membawa perkara ini ke jalur pengadilan jika dari pihak kedua masih belum juga ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini setelah adanya negosiasi yang dilakukan saat ini. 

Saya tidak hanya akan membawa perkara ini ke jalur perdata, namun saya juga akan membawa kasus ini ke dalam perkara pidana sebagai kasus penipuan karena terpenuhinya unsur-unsur penipuan sesuai dengan aturan yang diatur dalam pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

3. Penawaran

Sebenarnya saya tidak dapat menerima alasan apapun dari pihak kedua. Namun, saya berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin atau secara baik-baik dan berusaha mengerti akan posisi dari pihak kedua beserta alasan-alasannya sehingga tidak dapat menyelesaikan pengerjaan buku terjemahan saya secara tepat waktu. 

Pihak kedua telah meminta maaf dan menjelaskan alasan mengapa pihaknya selama ini tidak memberi kabar, yani dikarenakan bahwa pihak kedua yakni, Bapak Sanjaya Ariadi selaku pemilik Kantor Penerbitan Jaya Wijaya diharuskan pulang kampung ke rumah orang tuanya yang beralamatkan di Jl. Trampes, No. 54, Bojonegoro, dikarenakan orang tuanya mengalami sakit keras dan tidak ada yang menjaga serta merawat orang tuanya jika bapak sanjaya tidak pulang kampung. 

Bapak Sanjaya berada di rumah orang tuanya kurang lebih selama satu bulan yakni dimulai pada tanggal 18 November 2019 sampai pada tanggal 18 Desember 2019, dikarenakan orang tuanya meninggal dunia dan pihak kedua harus mengurusi kematian orang tuanya di kampung halamannya.

Setelah mengetahui alasan tersebut, saya menanyakan kepada bapak sanjaya terkait jumlah halaman yang telah selesai dikerjakan dan diketahui proses pengerjaan telah sampai pada 123 halaman. 

Saya menawarkan kepada pihak kedua bahwa saya tidak akan melanjutkan masalah ini ke jalur pengadilan jika pihak kedua bersedia menyelesaikan pengerjaan buku terjemahan saya dalam tenggat waktu 1 minggu dari ditetapkannnya kesepakatan hasil negosiasi ini dan setiap harinya pihak kedua harus menyetorkan 11 halaman kepada saya. 

Jika tidak, maka saya akan memberi denda Rp 20.000 setiap harinya. Namun, pihak kedua menolak tawaran dari saya. Menurutnya, saya tidak perlu memberikan denda kepada pihak kedua setiap harinya jika pihak kedua tidak dapat melakukan pekerjaannya, pihak kedua mengaku dapat mengerjakan sebanyak 20 halaman setiap harinya, bahkan mungkin tidak sampai seminggu diperkirakan buku tersebut telah selesai dan telah siap untuk diterbitkan.

4. Persetujuan

Setelah sama-sama berargumen menyuarakan pendapat kami dari masing-masing pihak bersepakat bahwa dari hasil negosiasi ini didapatkan beberapa persetujuan yakni :

1. Saya sebagai pihak pertama tidak jadi memperkarakan kasus ini ke pengadilan karena telah mendengar penjelasan dari pihak kedua terkait tertundanya penyelesaian penerbitan buku terjemahan saya dan dikarenakan pula adanya itikad baik dari pihak kedua, serta pihak kedua berjanji untuk segera menyelesaikan dan menerbitkan buku terjemahan saya.

2. Saya dengan pihak kedua telah bersepakat bahwa jika pihak kedua mengulangi kesalahannya dan melakukan wanprestasi terhadap saya dari hasil negosiasi ini pihak kedua siap bertanggung jawab dan menerima setiap pengajuan-pengajuan yang saya berikan kepada pihak kedua sebelumnya dalam negosiasi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun