Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak dan Kewajiban Negara beserta Warga Negara

6 Mei 2020   17:02 Diperbarui: 7 Juni 2021   15:50 23085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca juga : Wajibkah Kita Sebagai Warga Negara Membayar Pajak?

Menurut  George jellinek, negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman  di wilayah tertentu, dengan kata lain negara merupakan ikatan-ikatan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah. 

Sedangkan pengertian warga negara sendiri menurut saya adalah orang yang tinggal di bawah suatu kekuasaan dalam suatu negara tertentu serta tunduk terhadap kekuasaan dan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Warga negara juga dapat diartikan sebagai orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan bagian atau anggota resmi dari suatu negara yang di tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 Itu berarti jika berbicara tentang sebuah negara pasti tidak akan luput dari yang namanya membahas tentang kekuasaan. Kekuasaan diberikan bukan semata-mata untuk bertindak sewenang-wenang dalam bertindak dan mengambil sebuah keputusan. 

Namun, kekuasaan yang ada bertujuan untuk mengemban sebuah tanggung jawab yang memiliki andil yang sangat besar dalam menentukan arah dan kebijakan dalam pembangunan suatu bangsa.

Negara hadir dan memiliki sebuah fungsi. Fungsi tersebut dimana seperti  yang dikemukakan oleh Thomas hobbes adalah untuk menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat. Walaupun negara adalah bentukan dari suatu rakyat atau masyarakat, namun kedudukan negara adalah sebagai penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik dalam kehidupan masyarakat. 

Untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat maka hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang. Seseorang  tidak bisa meminta haknya apabila ia belum melaksanakan kewajibannya.

Baca juga : Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Pemerintah Dalam Masa Pandemi Covid-19

Negara dan warga negara memiliki hak dan kewajiban masing-masing di antara keduanya. Persoalan yang paling mendasar adalah bagaimana hak dan kewajiban itu terpenuhi oleh masing-masing pihak,baik oleh negara dan warga negara serta hubungan timbal balik diantara keduanya. 

Banyak tipe-tipe kepribadian orang yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terpenuhinya  hak dan kewajiban seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun