Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legalitas Ojol dan Mode Transportasi Daring Lainnya

3 April 2020   20:34 Diperbarui: 3 April 2020   20:55 1682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Teknologi mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan munculnya era globalisasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi telah memasuki segala bidang kehidupan dan memiliki pengaruh yang besar terhadap semua aktivitas yang dilakukan manusia di dunia ini. Teknologi dapat mempercepat dan mempermudah segala sesuatu yang menjadi kebutuhan setiap manusia. Saat ini teknologi telah merambah ke bidang transportasi. Di Indonesia telah banyak bermunculan usaha dibidang transportasi berbasis teknologi atau biasa disebut dengan transportasi online seperti GO-JEK, GO-CAR, Grab, dan lain-lain.

Keberadaan transportasi online menjadi populer dan banyak disenangi oleh masyarakat lantaran memberikan banyak kemudahan-kemudahan yang tidak bisa diberikan oleh transportasi konvensional. Masyarakat dapat memesan ojek dimana saja dan kapan saja, hanya dengan melalui smartphone. Masyarakat tidak perlu repot berjalan kaki untuk mencari ojek. Ditambah dari segi keamanan yang lebih terjamin karena identitas pengemudi dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, tarif atau ongkos yang ditarik oleh ojek online relatif lebih murah jika dibandingkan dengan ojek konvensional. Dengan berbagai alasan pertimbangan tersebut, masyarakat lebih memilih ojek online dibandingkan dengan angkutan umum konvensional.

Namun tidak semua orang mendukung atau pro dengan adanya fenomena ojek online atau biasa disingkat ojol tersebut, tidak sedikit yang merasa kontra dengan hadirnya ojol dalam kehidupan masyarakat. Adanya fenomena tersebut membuat angkutan umum konvensional sepi pelanggan dan pendapatannya berkurang, sedangkan para driver ojek online atau biasa disingkat ojol laris manis ramai penumpang sehingga dalam hal pendapatan juga jauh lebih besar ojol dibandingkan dengan transportasi konvensional. Fenomena ini telah menimbulkan kecemburuan sosial dan menyulut emosi para supir angkutan umum konvensional yang kemudian melakukan demo dan menuntut agar transportasi online seperti GO-JEK dan lain-lainnya diblokir. Para supir angkutan umum konvensional menuntut pemerintah untuk menindak tegas hal tersebut karena transportasi online merupakan usaha yang ilegal dikarenakan belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang lalulintas dan angkutan jalan karena tidak memiliki izin usaha yang berbadan hukum. Keberadaan ojol dianggap telah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 101 tahun 2014 tentang angkutan jalan, karena tidak memiliki izin operasional dalam bentuk badan usaha sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Indonesia adalah negara hukum, hal ini telah dijelaskan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Segala sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Penerapan hukum itu sendiri harus didukung oleh semua elemen masyarakat. Dengan menjalin koordinasi yang kuat pada setiap elemennya, barulah hukum dapat tegak dan berjalan sesuai dengan fungsinya.

Meski dikatakan ilegal, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran transportasi berbasis teknologi ini telah banyak mendatangkan keuntungan bagi masyarakat Indonesia. Kehadirannya telah membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat dari berbagai kalangan yang berminat untuk menjadi driver ojek online. Bagaimana tidak, penghasilan yang didapatkan dari menjadi driver ojek online cukup menggiurkan.

Perkembangan teknologi telah memaksa kita untuk dapat berpikir kreatif dan bisa memanfaatkan keadaan. Kehadiran ojol ini menjadi salah satu jalan keluar untuk mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Selain meningkatkan perluasan kesempatan kerja, perusahaan teknologi ini juga menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar serta cukup berpengaruh dalam usaha meningkatkan perekonomian nasional.

Oleh karena itu pemerintah tidak bisa serta merta mengambil tindakan untuk melarang ojol beroperasi. Jika pemerintah melarang ojol untuk beroperasi, maka pemerintah sendiri telah melanggar ketentuan pada pasal 27 ayat 2 yaitu hak tiap-tiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Permasalahan legalitas untuk ojek online ini bagaikan buah simalakama dalam pemerintahan, bagaimanakah jalan keluar atau solusi terbaik atas permasalahan ini. Makalah ini akan membahas tentang kepastian hukum untuk ojek online  tanpa mengabaikan asas kemanfaatan dan keadilan sosial bagi masyarakat.

A. Pengaruh Keberadaan Ojek Online dalam Kehidupan Masyarakat

Perkembangan teknologi menjadi semakin canggih di era globalisasi ini. Seiring berjalannya waktu teknologi mulai memasuki segala bidang kehidupan, termasuk bidang transportasi. Kebutuhan masyarakat terhadap transportasi umum makin meningkat. Masyarakat menginginkan adanya transportasi yang dapat sampai di tempat tujuan dalam waktu yang singkat ditengah kemacetan yang sering terjadi di kota-kota besar.

Meningkatnya kebutuhan akan angkutan umum, tidak disertai dengan peningkatan sarana dan prasarana yang memadai sehingga sistem transportasi yang ada kurang efisien. Bersamaan dengan keadaan tersebut, muncul terobosan baru dibidang transportasi yang berbasis teknologi atau angkutan online karya anak bangsa salah satunya seperti GO-JEK. GO-JEK adalah perusahaan teknologi yang menyediakan pelayanan jasa pemesanan ojek secara daring.

Masyarakat sangat senang dengan keberadaan ojek online, karena memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Tidak hanya jasa ojek yang ditawarkan, tetapi juga masyarakat bisa memesan makanan melalui aplikasi GO-FOOD. Masyarakat hanya tinggal memesan melalui smartphone, dimana saja dan kapan saja, kemudian tinggal menunggu pesanan datang ke rumah. Masyarakat tidak perlu repot-repot lagi untuk membeli makanan sendiri.

Keberadaan transportasi berbasis teknologi semakin menambah variasi dibidang transportasi yang semula hanya berupa angkutan umum konvensional. Semenjak adanya fenomena tersebut, masyarakat mulai beralih dari yang semula menggunakan angkutan umum konvensional berpindah ke ojek online. Ojek online mempunyai banyak kelebihan yang tidak dimiliki oleh angkutan umum konvensional. Diantaranya yaitu, masyarakat tidak perlu repot-repot pagi mencari ojek kesana kemari, karena dengan hanya memesan melalui smartphone saja, ojek online langsung tiba dihadapan pemesan. Selain itu, tarif atau ongkos yang ditarik oleh ojek online terbilang relatif murah dibandingkan dengan ojek konvensional. Ditambah lagi, dari segi keamanan ojek online lebih terjamin bila dibandingkan dengan transportasi konvensional lainnya, karena identitas pengemudinya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan berbagai alasan pertimbangan tersebut, masyarakat lebih memilih menggunakan jasa ojek online dibandingkan angkutan konvensional lainnya.

Keadaan tersebut membuat angkutan umum konvensional sepi penumpang dan minim pendapatan, semua orang beralih menggunakan jasa ojek online. Hal inilah yang menimbulkan kecemburuan sosial antara angkutan umum konvensional dengan ojek online dan menyulut emosi para supir angkutan umum konvensional yang kemudian melakukan demo dan menuntut agar transportasi online seperti GO-JEK dan lain-lainnya diblokir. Para supir angkutan umum konvensional menuntut pemerintah untuk menindak tegas hal tersebut karena transportasi online merupakan usaha yang ilegal dikarenakan belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang lalulintas dan angkutan jalan karena tidak memiliki izin usaha yang berbadan hukum.

B. Legalitas Ojek Online dalam Peraturan Perundang-undangan

Keberadaan ojol dianggap telah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 101 tahun 2014 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, karena tidak memiliki izin operasional dalam bentuk badan usaha sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Puncak dari protes yang dilakukan oleh para supir angkutan umum konvensional, telah melahirkan larangan beroperasi bagi perusahaan transportasi berbasis online melalui keputusan menteri perhubungan UM. 302/1/21/phb/2015 karena dianggap bertentangan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan mengatur tentang pembinaan lalulintas angkutan jalan, penyelenggaraan lalulintas angkutan jalan, kewajiban menyediakan angkutan umum, pengusahaan angkutan,dan lain-lain. Adapun yang dimaksud dengan angkutan umum yaitu dijelaskan pada pasal 138 ayat 3 , bahwa angkutan umum orang dan / atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Kendaraan pribadi/plat hitam (sepeda motor,mobil penumpang,dan mobil barang) dengan aplikasi internet bukanlah termasuk angkutan umum sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Pelanggaran lain oleh transportasi online yaitu terhadap pasal 139 ayat 4, penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan / atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kemudian larangan tersebut dicabut mengingat besarnya pengaruh ojek online terhadap aspek sosial masyarakat dan perekonomian nasional Indonesia

Meski begitu ojek online tidak tinggal diam berada dalam keadaan tersebut, yakni tidak memiliki payung hukum. Ojek online juga ingin memiliki payung hukum.agar mereka bisa tenang dalam beroperasi. Ojek online pernah mengajukan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi terhadap pasal 47 ayat 3 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Namun MK memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai transportasi umum karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara nomor 41/puu-xvi/2018 yang dilakukan para driver ojek online.

Belum adanya aturan atau payung hukum seringkali membuat transportasi online dianggap sebagai sesuatu yang ilegal. Lambatnya penanganan pemerintah dalam menyediakan payung hukum menjadi penyebab munculnya permasalahan-permasalahan yang telah terjadi. Namun saat ini, payung hukum semua untuk transportasi online telah ada, yakni peraturan menteri perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Peraturan ini mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan umum, sanksi administrasi,dan peran serta masyarakat. Untuk saat ini peraturan menteri tersebut dirasa telah cukup untuk mengakomodir segala pengaturan terkait dengan ojek online.

Meski dikatakan ilegal, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran transportasi berbasis teknologi ini telah banyak mendatangkan keuntungan bagi masyarakat Indonesia. Kehadirannya telah membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat dari berbagai kalangan yang berminat untuk menjadi driver ojek online. Bagaimana tidak, penghasilan yang didapatkan dari menjadi driver ojek online cukup menggiurkan.

Perkembangan teknologi telah memaksa kita untuk dapat berpikir kreatif dan bisa memanfaatkan keadaan. Kehadiran ojol ini menjadi salah satu jalan keluar untuk mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Selain meningkatkan perluasan kesempatan kerja, perusahaan teknologi ini juga menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar serta cukup berpengaruh dalam usaha meningkatkan perekonomian nasional.

C. Solusi sebagai Jalan Keluar untuk Menyikapi Status Legalitas Ojek Online

Indonesia adalah negara hukum, hal ini telah dijelaskan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Segala sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Penerapan hukum itu sendiri harus didukung oleh semua elemen masyarakat. Dengan menjalin koordinasi yang kuat pada setiap elemennya, barulah hukum dapat tegak dan berjalan sesuai dengan fungsinya.

Meskipun demikian, pemerintah tidak mungkin mengambil tindakan untuk memblokir salah satu perusahaan yang bergerak dibidang transportasi tersebut, baik yang online maupun konvensional. Jika hal tersebut dilakukan oleh pemerintah, maka pemerintah telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam pasal 27 ayat 2 undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berisi tentang "Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak". Pemerintah tidak boleh hanya mementingkan aspek kepastian hukum tanpa mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan dalam hukum. Hukum harus memiliki tiga aspek, yaitu aspek kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan sosial. Hukum baru akan tercipta apabila ketiga aspeknya terpenuhi, tidak boleh hanya mementingkan salah satu aspeknya saja. Sedangkan, apabila pemerintah hanya mengedepankan aspek kepastian hukum saja dan menutup perusahaan transportasi online, maka jelas akan banyak pihak yang merasa dirugikan, baik pengguna jasa transportasi online maupun yang selama ini bergantung hidup dari penghasilan sebagai driver ojek online. Jumlah pengangguran juga akan semakin meningkat dan tingkat perekonomian di Indonesia akan mengalami penurunan. Pasalnya, perusahaan ojek online merupakan penyerap tenaga kerja paling besar dan memiliki pengaruh yang tidak dapat diremehkan dalam menciptakan dinamika perekonomian nasional yang kondusif.

Sehingga, tidak mungkin jika pemerintah memblokir terobosan baru karya anak bangsa yang merupakan salah satu solusi atau jalan keluar dari permasalahan yang tidak bisa dihadapi pemerintah selama ini, utamanya dalam mengatasi tingkat pengangguran dan meningkatkan angka pertumbuhan perekonomian nasional. Maka bisa dibilang pemerintah cukup terbantu dengan adanya perusahaan transportasi berbasis teknologi ini.

Maka satu-satunya jalan keluar dari permasalahan ini adalah pemerintah harus membuat aturan hukum yang tegas untuk melindungi perusahaan ojek online dan penggunaan jasa ojek online. Untuk melakukan antisipasi terhadap kemajuan teknologi yang cepat dan banyak menimbulkan gebrakan baru terkait dengan usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat akan adanya transportasi yang murah, mudah, dan nyaman, maka undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan perlu disempurnakan. Pemerintah harus membuat regulasi yang jelas dan efektif dalam mengatur jumlah kendaraan yang ada dijalan sebagai angkutan umum dengan jumlah pengguna jasa angkutan umum agar seimbang, tidak kurang dan tidak berlebihan. Selain itu diperlukan adanya aturan yang kuat terkait dengan perlindungan kepada pengguna jasa angkutan umum, karena selama ini perlindungan terhadap penumpang belum diatur secara jelas oleh undang-undang.

Pemerintah juga harus melakukan pembenahan yang serius terhadap layanan transportasi umum. Masyarakat menginginkan adanya transportasi umum yang berkualitas, nyaman, aman, dan harga terjangkau. Apabila kenyamanan dapat tercipta, maka jumlah penggunaan kendaraan pribadi dan pencemaran udara akan dapat berkurang. Pemerintah perlu menciptakan inovasi-inovasi baru untuk mengembangkan suatu sistem transportasi yang modern, nyaman, dan tarif terjangkau. Langkah-langkah ini perlu dilakukan guna menciptakan kesetaraan antara kualitas transportasi online yang menggunakan kendaraan pribadi dengan angkutan umum konvensional yang menggunakan kendaraan milik perusahaan atau bukan kendaraan pribadi, karena selama ini, banyak keluhan-keluhan dari penumpang terhadap kualitas fasilitas maupun pelayanan yang diberikan oleh angkutan umum konvensional. Oleh karena itu harus diciptakan kesetaraan baik dari segi kualitas fasilitas maupun pelayanan. Agar kedua penyedia jasa transportasi tersebut bisa bersaing secara sehat dan tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun