Kusmanto mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 35/2018 tentang revitalisasi lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Ditjen juga akan mengurangi kepadatan dengan mendistribusikan secara merata jumlah penghuni dari satu fasilitas ke fasilitas tetangga yang kurang penuh.
"Dan kami akan fokus mengubah perilaku warga binaan dan memberikan layanan seperti konseling dan bimbingan, agar mereka tidak kembali lagi," jelasnya. Kusmanto menambahkan, dengan adanya peraturan baru tersebut, lembaga lain termasuk penegak hukum dan kementerian lain akan bekerja sama untuk mencari solusi.
Namun Alicia mengatakan masalah ini tidak bisa diselesaikan jika pemerintah tidak mulai memikirkan alternatif non-penahanan.
Â
"Kita bicara input dan output, kalaupun semua daerah punya fasilitas, kalau inputnya tidak kita atur, jumlahnya tidak akan pernah berkurang. Pemerintah harus memikirkan alternatifnya," katanya.