Mohon tunggu...
GUSTIANSYAH
GUSTIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang bergerak di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Pemerintah Indonesia Mencari Alternatif Mengatasi Lapas yang Membeludak

11 Juni 2024   11:06 Diperbarui: 11 Juni 2024   11:18 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para tahanan duduk di bangku di dalam penjara Sialang Bungkuk di Pekanbaru, Pulau Sumatera, Indonesia, 7 Mei 2017. (Antara Foto/Priyatno via Reuters)

Ade Kusmanto, Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengatakan kasus narkoba menyumbang sekitar 48 persen dari seluruh tindak pidana. Ada lebih dari 127.000 penahanan karena narkoba. Dari jumlah tersebut, 75.000 merupakan dealer dan 51.000 merupakan pengguna.

"Saya berharap politik hukum dalam menangani kasus narkoba berubah, sehingga penggunanya tidak dipidana penjara. Bisa berupa hukuman alternatif seperti rehabilitasi atau pengabdian masyarakat saat mereka direhabilitasi," katanya kepada VOA.

Kejahatan narkoba di Indonesia diatur dalam undang-undang no. 35/2009 tentang Narkoba. Meskipun undang-undang menyatakan bahwa pengguna harus direhabilitasi, seringkali mereka berakhir di penjara karena kepemilikan narkoba. Kusmanto menyebutkan, hal ini juga disebabkan karena rehabilitasi terhadap pengguna narkoba belum sepenuhnya dilakukan, sehingga penegakan hukum biasanya berujung pada hukuman penjara.

"Jika para pengguna (narkoba) ini diberikan hukuman alternatif selain penjara, bayangkan berapa banyak dari mereka yang akan keluar dari penjara," tambahnya.

Kalimat alternatif non-penahanan

Alicia mengatakan, untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas penjara, pemerintah harus siap memberikan hukuman alternatif selain hukuman penjara. Ia yakin bahwa Indonesia telah memiliki sistem hukuman non-penahanan, seperti denda, masa percobaan atau pelayanan masyarakat, yang dapat diterapkan pada kejahatan yang tidak terlalu berat dan tidak menimbulkan korban.

"Tetapi masalahnya, alternatif-alternatif ini tidak dimanfaatkan. Kami mempunyai masalah dalam sumber daya, institusi, dan juga regulasi teknis," katanya kepada VOA. Satu-satunya hal yang berjalan baik bagi penegakan hukum adalah hukuman penjara.

"Makanya dalam pikiran mereka, Anda hanya bisa menghukum orang dengan memasukkan mereka ke lembaga pemasyarakatan," tambah Alicia.

Kusmanto mengakui kekurangan sumber daya manusia akan menyulitkan penegak hukum untuk memberikan hukuman alternatif. Dia mencontohkan dengan masa percobaan setelah menjalani hukuman penjara. Petugas pembebasan bersyarat harus mencakup wilayah yang luas dengan terlalu banyak orang yang dibebaskan bersyarat sehingga sulit bagi mereka untuk mengawasi semua orang.

"Jumlah petugas kami terbatas, sementara pembebasan bersyarat banyak yang harus mereka datangi satu per satu. Pastikan mereka berperilaku baik," katanya.

Revitalisasi lembaga pemasyarakatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun