Program Studi Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan kegiatan Field Site Teaching (FST) yang dilaksanakan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, Jum’at (22/3/24).
RS PKU Muhammadiyah Gamping merupakan salah satu rumah sakit milik Persyarikatan Muhammadiyah yang dikelola oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, merupakan pengembangan dari RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, beroperasi sejak 15 Februari 2009. Tanggal 18 November 2013 RS PKU Muhammadiyah Gamping mendapatkan pengakuan sebagai Rumah Sakit kelas C melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK 02.03/I/1976/2013. Kemudian pada perkembangan berikutnya tepatnya tanggal 29 Maret 2021 RS PKU Muhammadiyah Gamping mendapatkan ijin operasional sebagai rumah sakit dengan klasifikasi kelas B dari Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan yang terakhir setelah melalui berbagai proses persiapan dan penilaian, RS PKU Muhammadiyah Gamping pada tanggal 21 April 2022 dinyatakan lulus memenuhi persyaratan standar Rumah Sakit Pendidikan Utama bagi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FKIK UMY).
Sebagai rumah sakit yang berlandaskan Islam, penyediaan produk dan layanan yang halal menjadi suatu kewajiban yang harus terpenuhi bagi RS PKU Muhammadiyah Gamping. Salah satu yang telah dicapainya adalah Layanan Gizi Halal. Untuk mempromosikan layanan gizi halal, PKU Muhammadiyah Gamping menggunakan berbagai strategi pemasaran dan promosi yang efektif, ujar salah satu staf bagian gizi yang mahasiswa MARS UMY temui, antara lain Memanfaatkan platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter untuk memposting konten yang menarik tentang layanan gizi halal, membagikan informasi tentang menu makanan, tips gizi, dan testimoni pelanggan. Didalam website PKU Muhammadiyah Gamping memiliki halaman yang informatif tentang layanan gizi halal, kolaborasi dengan para tokoh Muhammadiyah terkemuka untuk memperkenalkan layanan gizi halal PKU Muhammadiyah Gamping kepada Masyarakat.
Selain itu, menurut penuturan salah satu staf ahli gizi di RS PKU Muhammadiyah Gamping pada kegiatan tersebut bahwa setidaknya ada tiga kegiatan utama yang dilaksanakan oleh Instalasi Gizi dalam memberikan pelayanan gizi, yaitu mencakup layanan makan pasien, telegizi, dan catering diet. Kepercayaan masyarakat terhadap layanan gizi terutama untuk layanan makan pasien dan cathering diet sangat dipengaruhi oleh kualitas diet yang disajikan termasuk aspek halal yang diterapkan. Aspek halal ini meliputi penyediaan bahan, proses pengolahan, dan penyajiannya.Â
Adapun manajer penunjang medis PKU Muhammadiyah Gamping memberikan gambaran tetang kebijakan jaminan pelayanan gizi halal, yaitu:
•Kebijakan Makanan dan Minuman Halal:
1.Selama perawatan dan pengobatan di rumah sakit, pasien dan keluarga pasien hanya diperkenankan mengkonsumsi makanan dan minuman halal yang disediakan oleh Instalasi Gizi PKU Muhammadiyah Gamping.
2.Menjamin seluruh peralatan makanan dan minuman yang digunakan sebagai alat saji hidangan Instalasi Gizi bebas dari bahan babi dan turunannya serta bahan najis lainnya.
3.Peralatan makanan dan minuman tidak diperkenankan untuk digunakan selain produk makanan dan minuman yang dikeluarkan Instalasi Gizi.
•Kebijakan Halal di Instalasi Gizi: