Mohon tunggu...
Gustaaf Kusno
Gustaaf Kusno Mohon Tunggu... profesional -

A language lover, but not a linguist; a music lover, but not a musician; a beauty lover, but not a beautician; a joke lover, but not a joker ! Married with two children, currently reside in Palembang.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Coretan Gado-gado Tentang Anomali Bahasa Koran

14 November 2013   18:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:10 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_292435" align="aligncenter" width="620" caption="perempuan polisi atau polisi perempuan (ilust kompas epaper)"][/caption] Ini tulisan gado-gado yang tidak bertopik mengenai ragam bahasa. Tak berfokus karena gagasan menulis datang bertubi minta didahulukan, namun satu dengan yang lain tak berkaitan. Alhasil ide-ide ini saya akomodasikan dalam satu tulisan yang barangkali tidak mengalir. Saya mulai dengan istilah ’perempuan polisi’ yang tadi pagi saya baca di suratkabar Kompas pada berita foto yang diberi judul ’Patroli Perempuan Polisi’ dan pada caption antara lain tertulis [Perempuan polisi India berpatroli dalam rangka pembatasan pada hari kedelapan Muharam, di Srinagar, Rabu (13/11)].

Naluri bahasa rasanya terusik dengan istilah ’perempuan polisi’ ini. Saya perkirakan penerjemah berita memadankan dari kata ’policewoman’. Memang sekilas nampaknya sudah benar, hukum MD (Menerangkan Diterangkan) bahasa Inggris dipadankan dengan hukum DM (Diterangkan Menerangkan) dalam bahasa Indonesia. Namun menurut hemat saya kata ’policewoman’ ini sekadar untuk membedakan jender dengan ’policeman’, seperti juga ’actor’ (laki-laki) dan ’actress’ (wanita), dan bukan merupakan kata majemuk. Jadi kesimpulannya, kita sepatutnya menerjemahkannya dengan ’polisi perempuan’. Sebagai referensi tambahan kita sudah mengenal istilah Polwan yang merupakan akronim dari ’polisi wanita’. Toh kita tidak mengatakannya dengan ’wanita polisi’, bukan? So, kalau nanti ada istilah ’businesswoman’, saya sarankan kita memadaninya dengan ’pengusaha wanita’.

Coretan yang tak berkaitan adalah soal menerjemahkan istilah ’hot sauce’ yang saya baca beberapa hari berselang pada detik.com. Berita yang dilansir dari kantor berita asing ini mengabarkan tentang komplain warga Los Angeles kepada pabrik sambal botol Huy Fong Foods yang mencemari lingkungan dan menyebabkan mata pedas dan sesak napas. Di berita aslinya antara lain ditulis ’Huy Fong Foods produces up to 200,000 bottles of hot sauce a day’ dan diterjemahkan dengan ’ ’Huy Fong Foods memproduksi hingga 200.000 botol saus panas sehari’. Apakah si wartawan tak tahu bahwa kata ’hot’ selain bermakna ’panas’ juga bisa bermakna ’pedas’ sesuai dengan konteksnya?

Coretan ketiga sedikit ada kaitannya dengan sentilan di atas yaitu berita di halaman depan Kompas tentang penjarahan gudang beras pasca bencana topan Haiyan di Filipina. Pada berita sumber saya membaca ada kalimat ’looters take bags of rice from Tacloban warehouse’. Lantas pada berita Kompas ini saya baca ‘massa yang mengangkut lebih dari 100.000 kantong beras. Kedengaran seperti kaku saduran ini apalagi setelah melihat foto di mana penjarah membopong karung beras ukuran 50 kilogram yang persis sama seperti di tanah air kita. So, menurut hemat saya, bag of rice ini lebih pas kalau diterjemahkan dengan ’karung beras’, karena istilah inilah yang lazim dipakai. Menggunakan istilah ’kantong beras’ kita tergiring membayangkan kemasan beras yang kecil ukuran 5 kg atau 10 kg.

Ya, ini sekadar coretan iseng yang mudah-mudahan bukan usil. Selamat sore.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun