Mohon tunggu...
Agus Rodani
Agus Rodani Mohon Tunggu... Operator - Seorang ASN Yang Selalu Antusias Untuk Berubah Lebih Baik

sebagai Kontributor menulis Opini pada Surat Kabar Harian Pontianak Post, Penulis Artikel terproduktif pada Website DJKN dan penulisan lainnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyikapi Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor Secara Bijak

20 Maret 2023   18:14 Diperbarui: 21 Maret 2023   05:46 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Jokowi secara tegas menyatakan larangan atau perang terhadap bisnis pakaian bekas impor pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, tanggal 15 Maret 2023. Menurut beliau penjualan tersebut sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri . Larangan tersebut ditindaklanjuti secara cepat oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi UKM.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, belum lama ini melaksanakan pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Di Kota Pontianak, dimana penulis berdomisili, cukup banyak pengusaha jual beli pakaian bekas impor.  Di sepanjang jalan protokol Kota, mudah sekali ditemui gerai atau warung yang mendisplay dan menjual pakaian/ barang bekas impor.  Bahkan terdapat sentra Pasar Lelong di daerah Jeruju yang menjual barang bekas impor. Tentunya kebijakan larangan impor barang bekas  ini sangat berdampak pada kehidupan para penjual pakaian bekas impor di Kota Pontianak. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang lumayan berat bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menanganinya.

Tindakan larangan bisnis pakaian impor didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, diatur bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, kecuali ditentukan lain oleh Pemerintah Pusat. Dan dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya mengubah Pasal 51 ayat (2) UU Perdagangan menegaskan kembali bahwa importir dilarang untuk mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang diimpor atau dalam hal ini pakaian bekas.

Para pedagang di Pontianak pun sadar dan paham jika pakaian bekas impor merupakan barang illegal yang dilarang untuk diperjualbelikan. Para penjual di Kota Pontianak merasa pasrah jika Pemerintah melakukan penegakan hukum berupa pemberian sanksi denda atau penutupan warung jualannya.

Namun Penjual memberikan beberapa alasan bahwa usaha lelong yang puluhan tahun digeluti mempunyai dampak positif kepada masyarakat Kota Pontianak. Pertama, menyediakan pakaian branded dengan harga terjangkau. Kedua, menyerap tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di Kota Pontianak. Ketiga, sebagai wadah bagi generasi muda untuk belajar wirausaha.

Di pihak lain, aturan pelanggaran dan penindakan ini bertujuan untuk melindungi kemajuan dan pertumbuhan industri pakaian atau garmen dalam negeri khususnya Pengusaha UMKM. Selain itu, pakaian bekas impor secara kesehatan tidak baik karena membawa sumber penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Dari hal-hal tersebut, penulis mengambil kseimpulan sebagai berikut:

Pertama, agar larangan penjualan pakaian bekas impor dibarengi dengan solusi yang implementatif. Para penjual yang ingin beralih menjual produk pakaian lokal diberikan kemudahan akses untuk mendapatkan produk lokal yang berkualitas dengan harga yang bersaing. Kedua, diberikan bantuan etalase atau tempat berjualan dengan biaya sewa yang terjangkau. Ketiga, Pemerintah membantu publikasi atau promosi secara luas produk lokal. Keempat, memberikan bimbingan dan pendidikan vokasi agar pengusaha dapat menjalankan penjualan secara online (digitalisasi) untuk perluasan pasar. Kelima, Pemerintah memberikan semacam relaksasi pajak penghasilan dan pemberian pinjaman dengan bunga rendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun