Mohon tunggu...
Agus Rodani
Agus Rodani Mohon Tunggu... Operator - Seorang ASN Yang Selalu Antusias Untuk Berubah Lebih Baik

sebagai Kontributor menulis Opini pada Surat Kabar Harian Pontianak Post, Penulis Artikel terproduktif pada Website DJKN dan penulisan lainnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Manfaatkan Crash Program Keringanan Utang, Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti

15 Maret 2023   13:30 Diperbarui: 15 Maret 2023   13:40 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita baik ini kami tujukan kepada para debitur piutang Instansi Pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pemerintah memperpanjang Crash Program Keringanan Utang dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13/PMK.06/2023 tanggal 28 Februari 2023. Adapun keringan utang yang diberikan  berupa pemotongan Bunga, Denda dan Ongkos (BDO) sebesar 100% (seratus persen) dan pemotongan utang Pokok sampai dengan 60% (enam puluh persen). Selain itu, terhadap utang pokok akan mendapatkan potongan lagi yang disesuaikan dengan batas akhir pelunasan yang dimohonkan debitur.

Syarat utama utang yang dapat ikut crash program tersebut,  nilai utang tidak melebihi Rp 2 miliar dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Bagi para debitur  yang berkeinginan menggunakan fasilitas crash program ini, silakan mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang terdekat dengan domisili debitur. Kebijakan ini sejalan dengan tuntunan agama Islam bahwa seorang kreditur (pemilik piutang) ketika menghadapi kasus adanya debitur yang kesulitan melunasi utang, dianjurkan untuk memberikan relaksasi agar debitur mampu untuk melunasi utangnya (Alquran Surat Albaqarah ayat 182).

Berdasarkan pemahaman agama Islam yang penulis anut, bahwa Baginda Nabi Muhammad SAW mengingatkan untuk tidak menunda-nunda pelunasan utang bagi debitur yang mampu melunasinya karena hal tersebut sebagai bentuk kezaliman (al-ghaniyyi dhulmun). Demikian yang dapat disampaikan, dengan harapan debitur segera dapat memanfaatkan crash program ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun