Mohon tunggu...
Gus Pur 47
Gus Pur 47 Mohon Tunggu... -

tut wuri handayani

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Antara UU BHP dan UU Kesehatan Obama

16 April 2010   16:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:45 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah melakukan persidangan yang cukup lama, akhirnya MK membatalkan seluruh UU BHP. Menurut pengamatan saya pembatalan UU BHP ini memliki beberapa kesamaan dengan drama pengesahan UU Kesehatan Mr Obama pada beberapa hal:


  1. UU Kesehatan Amerika dirasakan perlu oleh Obama (Demokrat) karena kondisi yang terjadi sebelumnya adalah biaya kesehatan yang dirasakan sangat mahal oleh sebagian masyarakat AS. Memang untuk masyarakat yang tidak mampu dan yang sudah tua terdapat jaminan dari Negara, tapi ternyata terdapat golongan “Tanggung” yang tidak mampu membiayai kesehatan diri dan keluarganya. Golongan “tanggung” ini adalah golongan yang tidak termasuk golongan miskin (sehingga tidak mendapat jaminan kesehatan pemerintah/MedicAid) tapi tidak akan sanggup untuk membeli premi asuransi kesehatan, selamanya mereka akan mengahadapi masalah dengan biaya kesehatan. Golongan ini jumlahnya cukup besar di AS yaitu 35 juta. Hal ini sama persis dengan UU BHP kita. UU BHP menyebabkan biaya pendidikan mengikuti mekanisme pasar (lihat statistik biaya kuliah PTN lima tahun terakhir). Pemerintah menjamin bahwa PTN harus menyediakan 20% beasiswa sementara kursi mandiri semakin tahun porsinya makin besar lebih 55%. Efek dari hal ini adalah munculnya golongan “tanggung” yaitu golongan yang tidak termasuk kriteria penerima beasiswa karena tidak termasuk dari golongan miskin/tidak mampu, tetapi untuk membayar uang kuliah yang puluhan juta rupiah atau ratusan juta juga tidak mampu. Dengan mengikuti kriteria miskin/tidak mampu yang dipakai kampus serta Departemen Sosial maka jumlah golongan tanggung ini tentunya jumlahnya tidak sedikit (di AS saja terdapat 35 juta). Inilah golongan yang akan kena dampak langsung UU BHP selain juga golongan miskin sendiri yang dibatasi harus sangat pintar untuk dapat bersaing di seleksi awal dibanding golongan mandiri yang memiliki previleage plus dari nilai/besar sumbangan.
  2. UU Kesehatan Obama ditolak karena dianggap akan membebani anggaran Negara sehingga dapat memperbesar defisit pembiayaan yang sangat dalam. UU BHP juga dibuat karena dianggap bahwa perlu peran masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dan APBN kita dinilai belum mampu untuk membiayai pendidikan secara langsung. Kenyataan yang ada subsidi pendidikan makin tahun makin besar tapi biaya kuliah makin tahun juga makin tinggi. Hal yang perlu dicermati oleh pemerintah.
  3. UU Kesehatan Obama memiliki pertentangan yang sangat kuat dari oposisi. UU BHP sempat menjadi issue yang kental saat kampanye Pilpres, tapi surut di luar masa itu.
  4. UU Kesehatan Obama begitu disyahkan mendapat ancaman akan segera dicabut jika partai Republik berkuasa lagi. UU BHP ternyata dicabut bukan karena pergantian pemimpin tetapi karena gugatan warga melalui MK. MK mengabulkan gugatan dengan pertimbangan sesuai dengan amanah konstitusi, pendidikan merupakan hak warga negara yang penjaminan pemenuhannya wajib dilakukan oleh Negara. Berubahnya bentuk institusi pendidikan menjadi Badan Hukum akan mengeliminasi penjaminan Negara terhadap masyarakat dalam memperoleh pendidikan, salah satunya dari sisi aksesibilitas. Selengkapnya amar putusan MK terdapat di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/Putusan%20Perkara%20No.11-14-21-126%20-136PUU-VII-2009.pdf

5.Lain-lain…..

Melihat analogi diatas maka agak berat rasanya bahwa penghapusan UU BHP akan diikuti dengan diterbitkannya peraturan yang sesuai dengan amanat MK. Untuk itu penerbitan peraturan pengganti harus hati-hati, tidak terburu-buru serta melibatkan masukan seluruh stake holder dan harus taat pada rambu-rambu peraturan diatasnya sampai ke UUD 45 dan Pancasila. Semoga..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun