Mohon tunggu...
Agus Maryono
Agus Maryono Mohon Tunggu... profesional -

Jurnalis, Alumni IAIN WALISONGO SEMARANG, Tinggal di Banyumas, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Dr. Lutfi Hamidi : "Rumah Sakit Islam Purwokerto Milik Siapa" ?

27 Juni 2016   05:09 Diperbarui: 27 Juni 2016   08:20 3783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akta Pendirian RSIP No.34 /83 (dok.SPRSIP)

surat surat keputusan yang dibuat oleh Muhammadiyah sendiri, bukan berasal dari dokumen otentik akta notaris YARSI, yang merupakan sumber hukum satu satunya dalam silang sengketa ini.

Kalau toh ada diktum dalam akte notariat YARSI terkait afiliasi dengan Muhammadiyah, sebagaimana yang ada dalam akte yang pertama, tahun 1983. 

Makna afiliasi dalam diktum tersebut, sebagaimana yang telah ditetapkan pengertiannya oleh Pengurus Daerah Muhammadiyah Banyumas, H AK Anshori (Ketua) dan Drs. Daliman (sekretaris) di Purwokerto, 20 Juni 1989, adalah bahwa: afiliasi tidak berarti adanya campur tangan Muhammadiyah kepada YARSI dalam segala amal usahanya secara terinci, formal dan mendetail, apalagi akan menjadikan amal usaha YARSI sebagai obyek komersiil bagi Muhammadiyah.

Keterangan tentang Afiliasi Yarsi dengan Muhammadiyah.(dok.SPRSIP)
Keterangan tentang Afiliasi Yarsi dengan Muhammadiyah.(dok.SPRSIP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun