Mohon tunggu...
Agus Maryono
Agus Maryono Mohon Tunggu... profesional -

Jurnalis, Alumni IAIN WALISONGO SEMARANG, Tinggal di Banyumas, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ketua DPRD: Pemkab Banyumas akan Hadapi Muhammadiyah (Terkait Polemik RSIP)

6 Juni 2016   22:59 Diperbarui: 8 Juni 2016   01:04 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ratusan Karyawan RSIP berdemo di komplek Gedung DPRD Banyumas, Jawa Tengah, belum lama ini.

Muhammdiyah pun dikecam secara terang terangan oleh berbagai pihak baik dari internal maupun luar rumah sakit. Tidak hanya menggelar spanduk dukungan bertulisakan RSIP Bukan Milik Muhammadiyah di lingkungan RSIP, namun para elemen pendukung ini juga ikut berdemo berbaur dengan karyawan RSIP. Sejumlah elemen ini diantaranya adalah, Aliansi masyarakat Peduli RSIP, Gerakan Pemuda Ansor,  Banser, Warga Masyarakat Rejasari dan Laskar Merah Putih. 

Semenjak Muhammadiyah mengklaim dan menyatakan mengambil alih RSIP ini gelombang protes dari internal rumah sakit memang terus mengalir deras. Upaya upaya dialogis antara pihak Yayasan dan pekerja tak membuahkan hasil. Gelombang protes pun akhirnya pecah melalui beberapa aksi unjuk rasa oleh para karyawan RSIP sejak Nopember 2015 lalu. Mereka terang-terangan menolak akuisisi RSIP oleh Muhammadiyah dan menuntut agar RSIP tetap independent sesuai amanah pendirian semula.  Bahkan Karyawan dalam aksinya di sejumlah titik di dalam maupun di luar lingkungan RS  sempat menunjukan Surat Rekomendasi  Bupati Banyumas Roedjito tertanggal 31 Desember 1986, sebagai salah satu dalilnya, yakni tentang keberadaan dan kegiatan Rumah Sakit Islam Purwokerto. 

Dalam Surat Rekomendasi tersebut isinya memang menyatakan bahwa Rumah Sakit Islam Purwokerto adalah milik Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto yang didirikan secara swasembada murni yang dibiayai oleh kaum Muslimin Indonesia khususnya kaum Muslimin Banyumas.  Protes keras atas pengambil alihan RSI oleh Muhammadiyah itu tidak hanya dilakukan oleh Karyawan namun juga oleh mantan Direktur Pertama dan Kedua RSIP, yakni, Ny. dr. Suarti (80) yang menilai langkah yang dilakukan oleh para Pembina Yayasan dan Pengurus lainnya itu adalah langkah yang salah dan menghianati amanah warga Banyumas.

Sebagai bentuk protesnya , Jika Muhammadiyah bersikukuh menyatakan RSIP adalah miliknya, Ia mengancam akan mengambil kembali tanah miliknya  seluas sekitar 230 ubin yang sekarang berada di lingkungan dan dipakai oleh RSI. Karna tanah tersebut masih bersertifikat atas namanya. Namun jika Yayaan tetap independent Ia akan merelakan tanahnya dipakai oleh rumah sakit secara cuma-cuma.  Ternyata Muhammadiyah tidak bergeming bahkan menyatakan bahwa dr. suarti hanyalah atasnama atas tanah tersebut. Ny. Suarti pun meradang dan membuktikan ancamannya itu dengan memperkarakannya dan membawanya ke jalur hukum di Pengadilan Negeri Purwokerto, akhir 2015 lalu.

Langkah hukum ini didukung sepenuhnya oleh Srikat pekerja RSIP dengan selalu memenuh ruangan sidang di kantor PN Purwokerto saat sidang digelar.  Protes berikutnya muncul dari dua orang personil pengurus Yayasan yakni, dr. Daliman dan Edi Purnomo yang menyatakan bahwa klaim Muhammadiyah atas RSIP  dan mengambil alih pengelolaannya dinilai sebagai sebuah pelanggaran hukum  sebagaimana diatur dalam Undang Undang Yayasan. 

Dalam UU Yayasan ini menurutnya aset yayasan tidak boleh dialihkan ke pihak lain. Dan dua orang pengurus Yarsi ini pun kemudian ikut mengajukan gugatan ke PN Purwokerto . Gugatannya telak yakni langsung tentang pengambil alihan RSIP ini oleh Muhammadiyah dan UMP. Yang digugat adlaah, Pengurus Muhammadiyah baik Pusat maupun Daerah yang terlibat mengeelurkan SK pengaambilalihan,  tiga orang pembina yayasan beserta para pengurus dan pengawas yayasan karna dinilai lalai dalam menjalankan roda yayasan tidak sesuai aturan main UU Yayasan.  

Tidak lama setelah gugatan kedua tersebut dilayangkan, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh  Para Karyawan RSIP . Jika gugatan pertama dan kedua berupa perdata , Laporan  para karyawan ini adalah pidana yang ditujukan kepada tiga orang pembina yayasan dan sejumlah pengurus lainnya melalui Polres Banyumas,  Ketiga orang Pembina Yayasan yang dilaporkan  ke polisi itu adalah, Syams H, dr.  Mam, dan A Supart. Karyawan mengadukan mereka ke polisi dengan dugaan penyalah gunaan uang yayasan yang dikelola oleh RSIP. Laporan ini baru saja dilakukan oleh para karyawan RSIP pada pertengahan bulan ini , Mei, 2016 . 

Sementara itu,  Gugatan Pertama olh dr. Suarti sejak Nopember 2015 kepada Yayasan, hingga kini masih belum selesai. Begitu juga  gugatan Perdata yang Kedua hingga bulan Juni  ini  masih berjalan persidangannya dan belum diputus. 

Dengan rentetan gugatan dan bahkan laporan pidana ke polisi ini polemik akan semakin tajam. Apalagi sejumlah elemen masyarakat  sudah mulai terang-terangan mendukung para karyawan dan para penggugat. Jika  gugtan pengambil alihan itu dimenangkan oleh pihak penggugat, maka Muhammadiyah harus hengkang dari RSIP termasuk upaya menjadikannya sebagai RS Fak Kedokteran UMP.

Sanggupkah Muhammadiyah membuktikan bahwa RSIP itu adalah miliknya, Sanggupkah melawan derasnya publik yang mendukung independensi RSIP ? Bagaimanakah polemik dan uji hukum atas UU Yayasan  yang melibatkan Para Karyawan RSIP dengan Pengurus Yayasan yang menaunginya ini akan berakhir ? Akankah Karyawan RSI dan Warga Banyumas berhasil menjaga independensi RSI dan menyelamatkan RSI dari klaim Muhammadiyah ?  Keputusan Pengadilan yang akan menjawab semuanya itu. Kita berharap Pengadilan akan bersikap adil dengan menegakkan supremasi hukum tanpa menoleh iming-iming pihak yang sangat mungkin menawarkan hadiah besar atas kasus yang ditanganinya.  Karna jika diketahui berpihak atas kepentingan kelompok, , dikhawatirkan akan terjadi gelombang aksi massa yang tidak berkesudahan di Banyumas. ###

Penulis, adalah Jurnalis tiggal di Banyumas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun