Mohon tunggu...
Agus Maryono
Agus Maryono Mohon Tunggu... profesional -

Jurnalis, Alumni IAIN WALISONGO SEMARANG, Tinggal di Banyumas, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

POLEMIK RSI Purwokerto dengan Muhammadiyah dan UMP

17 Mei 2016   04:06 Diperbarui: 15 Juli 2016   12:51 8284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karyawan RSI Purwokerto demo di komplek Rumah Sakit menolak akusisi Muhammadiyah , akhir 2015 lalu

Rumah Sakit Islam Purwokerto (RSIP) yang berlokasi di Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kini dirundung masalah hukum yang serius.Pasalnya Yayasan tampat RSIP ini bernaung yakni YARSI (Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto) dinilai oleh para karyawan dan beberapa pengurusnya tidak lagi amanah. Tidak amanahnya karna menurut para karyawan yang berkerja di RSIP ini , Yayasan dinilai telah secara nyata berkongkalikong dengan Ormas Muhammadiyah mengalihkan aset Yayasan yakni RSIP kepada pihak lain yakni Muhammadiyah. 

"RSIP bukan milik Muhammadiyah, RSIP Bukan milik UMP, RSIP adalah milik Wong Banyumas", demikian diantara bunyi poster-poster dan spanduk yang dibuat oleh para Karyawan RSIP dalam aksi unjuk rasa selama enam bulan terakhir. Spanduk-spanduk cukup besar itu tidak hanya dibawa ketika mereka melakukan aksi turun jalan di halaman Gedung Bupati, Polres dan Pengadilan Negeri , Banyumas namun juga sempat menghiasi lingkungan Rumah Sakit beberapa waktu lalu. 

Rumah Sakit Islam Purwokerto dengan jumlah karyawan sekitar 250 orang ini , hingga saat artikel ini ditulis bisa dikatakan dalam kondisi yang tidak harmonis dan menegangkan. Penyebabnya , kalau boleh disederhanakan, adanya konflik dan perbedaan kehendak antara Pihak Yayasan dengan Para Karyawan dan pengurusnya sendiri. Pihak yayasan menghendaki RSIP ini dialihkan kepemilikannya kepada  Lembaga Muhammadiyah Banyumas sedangkan Karyawan menolaknya mentah-mentah dan menghendaki agar RSIP tetap menjadi milik YARSI yang independent.

Karyawan tidak menghendaki RSI menjadi  milik salah satu ormas agama manapun. Karna menurut mereka dalam akta pendirian dan sejarah pendiriannya tidak ada satu klausulpun yang menyatakan bahwa RSI itu adalah milik Muhammadiyah. Dalam AD/ART Yarsi yang berdiri awal tahun 1980-an ini Muhammadiyah memang disebut yakni berafiliasi  dengan RSIP. Afiliasi itu kemudian diterjemahkan oleh Muhammadiyah sendiri melalui surat keterangannya pada tahun 1989, bahwa kata afiliasi itu hanya bersifat ideologis dan tidak berarti ikut campur atau bahkan memiliki dalam pengelolaannya.

Sementara itu,  karna merasa memiliki RSIP, melalui Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyumas yang disepakati oleh Pimpinan Pusatnya 2014 lalu, mengalihkan pengelolaan RSI itu kepada Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) untuk digunakan sebagai RS Pendidikan Fakultas Kedokteran di kampus tersebut.

Foto: Karyawan RSI Purwokerto Memasang spanduk penolakan terhadap UMP belum lama ini
Foto: Karyawan RSI Purwokerto Memasang spanduk penolakan terhadap UMP belum lama ini
Terdapat sebuah pertanyaan yang terasa janggal  bagi banyak pihak atas fenomena Pengambil Alihan RSIP oleh Muhammdiyah ini. Diantaranya adalah mengapa SK  klaim  itu baru dilakukan pada tahun 2014 . Padahal RSIP ini sudah berdiri dan beroperasi sejak tahun 1980-an. Sejumlah pihak yang berkonflik menduga hal itu berkiatan dengan keberadaan Fak Kedokteran UMP yang hingga kini belum punya rumah sakit sendiri. Mungkinkah akuisisi itu dilakukan untuk menyelamatkan Fak Kedokteran UMP karna selama ini sudah melangsunkan  perkuliahan bagi mahasiswanya  sementara  belum memiliki rumah sakit sendiri ? Karna aturannya memang keberadaan  RS adalah wajib adanya bagi PT Yang berani membuka FK. Faktanya sejumlah Surat Keputusan ber Kop UMP terkait dengan peran FK-nya  pun kemudian muncul mencampuri urusan pengelolaan RSI. Hanya Tuhan yang Tau.

Tahun 2013 adalah awal FK UMP berjalan dan hingga 2016 masih berlangsung menerima mahasiswa baru dengan kepemilikan RS yang  belum jelas  . Terkait dengan FK UMP ini sebenarnya Ia sudah berusaha membangun RS sendiri tidak jauh dari kampusnya yakni di Desa Karangsoka, sekitar 500 m timur kampus. Namun konon  tidak mendapat ijin operasi oleh  Pemkab, karna dibangun  di atas zona hijau. 

Semenjak Muhammadiyah mengklaim dan menyatakan mengambil alih RSIP ini gelombang protes dari internal rumah sakit memang terus mengalir deras. Upaya upaya dialogis antara pihak Yayasan dan pekerja tak membuahkan hasil. Gelombang protes pun akhirnya pecah melalui beberapa aksi unjuk rasa oleh para karyawan RSIP sejak Nopember 2015 lalu. Mereka terang-terangan menolak akuisisi RSIP oleh Muhammadiyah dan menuntut agar RSIP tetap independent sesuai amanah pendirian semula. 

Bahkan Karyawan dalam aksinya di sejumlah titik di dalam maupun di luar lingkungan RS  sempat menunjukan Surat Rekomendasi  Bupati Banyumas Roedjito tertanggal 31 Desember 1986, sebagai salah satu dalilnya, yakni tentang keberadaan dan kegiatan Rumah Sakit Islam Purwokerto. Dalam Surat Rekomendasi tersebut isinya memang menyatakan bahwa Rumah Sakit Islam Purwokerto adalah milik Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto yang didirikan secara swasembada murni yang dibiayai oleh kaum Muslimin Indonesia khususnya kaum Muslimin Banyumas. 

Protes keras atas pengambil alihan RSI oleh Muhammadiyah itu tidak hanya dilakukan oleh Karyawan namun juga oleh mantan Direktur Pertama dan Kedua RSIP, yakni, Ny. dr. Suarti (80) yang menilai langkah yang dilakukan oleh para Pembina Yayasan dan Pengurus lainnya itu adalah langkah yang salah dan menghianati amanah warga Banyumas. Sebagai bentuk protesnya , Jika Muhammadiyah bersikukuh menyatakan RSIP adalah miliknya, Ia mengancam akan mengambil kembali tanah miliknya  seluas sekitar 230 ubin yang sekarang berada di lingkungan dan dipakai oleh RSI. Karna tanah tersebut masih bersertifikat atas namanya. Namun jika Yayaan tetap independent Ia akan merelakan tanahnya dipakai oleh rumah sakit secara cuma-cuma. 

Ternyata Muhammadiyah tidak bergeming bahkan menyatakan bahwa dr. suarti hanyalah atasnama atas tanah tersebut. Ny. Suarti pun meradang dan membuktikan ancamannya itu dengan memperkarakannya dan membawanya ke jalur hukum di Pengadilan Negeri Purwokerto, akhir 2015 lalu. Langkah hukum ini didukung sepenuhnya oleh Srikat pekerja RSIP dengan selalu memenuh ruangan sidang di kantor PN Purwokerto saat sidang digelar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun