Mohon tunggu...
Agus Buchori
Agus Buchori Mohon Tunggu... Administrasi - Arsiparis

saya seorang guru biasa di sma swasta dan juga pns di Dinas Kearsipan Kabupaten Lamongan. saya menyukai dunia tulis menulis. itu saja.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tentang Informasi yang Dikecualikan

28 Januari 2020   15:28 Diperbarui: 28 Januari 2020   15:53 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
flickr.com/photos/restricteddata

Mengapa kita selalu mudah percaya dan lebih parah lagi  membagikan informasi yang baru kita dengar, lihat dan baca? Ya, kita seringkali ikutan ribut tentang informasi yang belum jelas validitasnya. Kadangkala ikut serta menilai apa dan siap yang terlibat di dalamnya. Itu sebuah langkah ceroboh yang hanya dilakukan oleh orang orang yang belum melek literasi. Miris.

Ketahuilah bahwasannya tidak semua informasi itu terbuka, jadi jangan mudah percaya bahkan pada aparat media. Terutama sekali jika informasi itu berkaitan dengan masalah hukum. Contoh terbaru adalah isyu jadwal penggeledahan oleh KPK pada kantor pusat  PDIP. Sungguh itu suatu kecerobohan karena informasi hukum tidak akan terbuka oleh publik bahkan awak media pun tak punya akses ke sana.

Semua informasi sebenarnya sudah punya aturan main tentang klasifikasi Keamanan aksesnya. Negara kita telah mengaturnya dalam UU NO 14 Tahun 2008 tentan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur tentang keterbukaan dan ketertutupan Informasi publik

Dalam  UU KIP terutama yang tercantum dalam pasal 17 huruf (a), Ada beberapa informasi yang dikecualikan di sana yang aksesnya perlu ada ijin dan aturan tertentu.  Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

  • menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
  • mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
  • mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
  • membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
  • membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

Jika kita melihat beberapa item di atas tentunya kita tidak seharusnya ikutan gaduh ikut berkomentar perihal kinerja KPK. Marilah lebih bijak untuk memahami validitas sebuah informasi di tengah gelontoran informasi yang tiap hari menerpa kita tanpa henti. Mari menyaring segala informasi yang agar kita tidak lagi menjadi korban informasi sampah. Bahkan yang lebih parah lagi jika kita ikut berpartisipasi untuk menyebarkannya.

Jika kita semua memahami hal ini, tentunya kita bisa menjadi lebih bijak untuk menyikapi segala informasi yang kita terima. Apakah benar dan dapat dipercaya  informasi yang kita terima tersebut. Keributan soal  surat penggeledahan yang akan dilakukan KPK seolah melecehkan aparat hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun