Mohon tunggu...
Agus Buchori
Agus Buchori Mohon Tunggu... Administrasi - Arsiparis

saya seorang guru biasa di sma swasta dan juga pns di Dinas Kearsipan Kabupaten Lamongan. saya menyukai dunia tulis menulis. itu saja.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jenis-jenis Kejahatan pada Dokumen

19 November 2019   15:19 Diperbarui: 19 November 2019   15:34 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini kita kembali dihebohkan dengan cerita dari Habib Rizieq yang sedang menunjukkan surat pencekalan dirinya untuk pulang ke Indonesia. Pemerintah melalui menkumham Mahfud MD pun telah mengambil sikap dengan mencari kebenaran berita tersebut.

Bahkan Mahfud pun sempat berujar, yang dikutip beberapa media, bahwa surat itu tak pernah ada. Namun terlepas dari surat yang dipegang oleh Habib Rizieq tersebut asli atau bukan seharusnya memang perlu dilihat surat yang dipegang oleh Habib Rizieq itu ke sana.

Tindakan ini untuk memastikan keotentikan surat tersebut. Mustahil jika kita bisa memastikan surat tersebut asli atau bukan tanpa tahu wujud aslinya. Surat harus dilihat secara langsung karena menyangkut struktur tata naskah dinasnya  dan media yang digunakan dalam membuat surat.

Penulis tidak akan membahas polemik atas keberadaan surat yang membuat heboh negeri ini. Di sini penulis akan membahas kejahatan terhadap dokumen dan cara mengatasinya. Biar bagaimanapun surat dinas itu mengacu pada aturan tata naskah dinas instansi yang bersangkuta dan jika terjadi perbedaan bisa dipastikan surat tersebut Aspal.

Beberapa Tindakan Kejahatan Dokumen
Tindakan penyalahgunaan alat teknologi untuk kejahatan semakin beragam seiring dengan dengan perkembangan alat teknologi tersebut. Salah satunya adalah penyalahgunaan dalam hal penggandaan dan manipulasi dokumen.

Rekayasa dokumen akan selalu berhubungan dengan penyalahgunaan proses transaksi dalam sebuah peristiwa untuk menghilangkan jejak otentik dari suatu peristiwa yang pernah berlangsung. Tindakan ini biasanya untuk mengelabuhi aparat hukum agar apa yang terjadi sesungguhnya tidak menjadi bahan temuan.

Sebenarnya tindakan seperti ini adalah salah satu kejahatan pemalsuan dokumen yang tentunya mempunyai resiko hukuman bagi pelakunya. Dan dalam KUHP pasal 263 terkait pemalsuan ini ada dua yaitu membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu.

Memalsukan dokumen adalah tindakan seseorang dalam memanipulasi dokumen baik menggunakan alat, tulisan, atau alat pendukung lainnya yang menyerupai dengan aslinya.

Begitu juga orang yang menggunakan surat palsu adalah sebuah kejahatan yang melanggar hukum. Karena menggunakan surat palsu adalah kejahatan karena menggunakan sesuatu yang tidak resmi dan otentik untuk dijadikan bukti dalam kasus hukum. Yang pada akhirnya bertujuan untuk menguntungkan penggunanya.

Perlu ketelitian dan kecermatan untuk mengetahui keaslian surat terkait otentisitas maupun reliabilitasnya. Mari kita bahas adalah macam-macam kejahatan yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen.

Teks Tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas
Arsip atau dokumen selalu terdiri dari media, teks dan tanda tangan serta stempel, hal ini menunjukkan dokumen sebagai alat yang sangat dibutuhkan dan digunakan dalam kepentingan sesuai dengan tujuan dokumen tersebut dibuat.

Untuk menjadikannya dokumen tersebut otentik maka diperlukan aturan yang disepakati mulai bentuk surat, teks yang digunakan serta siapa yang berhak untuk menandatanganinya. Inilah Tata Naskah Dinas yang setiap instansi publik mempunyainnya sebagai sarana kontrol terhadap surat surat yang dibuatnya.

Ada beberapa kejahatan yang berkaitan dengan teks dokumen dimaksud misalnya, pertama, penambahan dan pengurangan teks di dalam dokumen untuk tujuan tertentu dari si pengubah teks tersebut. Jika ini terjadi biasanya dokumen tersebut berubah dari aturan tata naskah dinas  lembaga yang menciptakannya.

Kedua, Melindas atau menimpa, tindakan ini dimaksudkan untuk mengurangi subtansi isi dokumen agar teks yang ditimpa hilang sehingga menguntungkan si pelaku. Biasanya kejahatan ini dilakukan pada dokumen dokumen hak keperdataan.

Ketiga, menghapus atau mengubah kata kata dari teks yang tertera pada dokumen sehingga menguntungkan si pelaku.

Ketiga cara di atas sangat mudah dilakukan berkat kecanggihan teknologi informasi. Namun para pelaku sering kali lupa bahwa pengubahan sekecil apapun akan membuat dokumen tersebut berubah strukturnya dari aturan tata naskah dinas yang ada. Misalya adanya coretan atau berubahnya font dokumen tersebut.

Dalam tata naskah dinas biasanya juga ada aturan baku mengenai kertas yang harus digunakan untuk keperluan dokumen tertentu. Ijasah adalah salah satu yang menggunakan aturan penggunaan kertas ini. Hal ini ditujukan karena ijasah adalah dokumen yang mempunyai nilai guna permanen jadi ketebalan dan daya asamnya pun harus diperhitungkan

Seringkali pemalsu dokumen tidak memahami ini. Mereka menggandakan dokumen berharga tidak sesuai tata naskah dinas yang ada. Dalam dokumen keperdataan setiap kertas formulir mempunyai nomor seri yang tidak sama. Itulah mengapa jika kita kehilangan ijasah tidak bisa diganti begitu saja.

Pemalsuan Tanda Tangan
Tanda tangan adalah ciri legitimasi oleh siapakah dokumen tersebut dibuat. Otoritas pemberi tanda tangan adalah bukti keabsahan sebuah dokumen.

Seringkali karena untuk kepentingan yang tidak bertanggungjawab dokumen ditandtangai oleh orang yang bukan pemilik otoritas pembubuh tanda tangan dengan jalan meniru secara identik tanda tangan pemilik otoritas yang asli.

Banyak cara cara dilakukan untuk melakukan tidakan pemalsuan tanda tangan ini. Salahsatunya melalui penjiplakan bentuk tanda tangan oleh pelaku. Namun, seringkali pelaku tidak menyadari bahwa garis yang dibubuhkan tidak sesuai dengan kebiasaan pemilik asli tanda tangan.

Tanda tangan yang dipalsukan bisa dengan mudah diungkap ciri-ciri kesalahannya oleh pakar Grafonomi.  Grafonomi adalah ilmu yang mempelajari goresan-goresan yang dilakukan oleh seseorang dalam membubuhkan tanda tangan.

Itulah beberapa kejahatan terhadap dokumen yang mungkin ada di sekitar kita. Semoga tulisan singkat ini bisa menjadikan kita lebih awas dan tidak mudah gaduh jika ada permasalahan terhadap kesimpangsiuran tentang keaslian sebuah dokumen. Semoga bermanfaat.

tayang pertama kali di geotimes.co.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun