Untuk menjadikannya dokumen tersebut otentik maka diperlukan aturan yang disepakati mulai bentuk surat, teks yang digunakan serta siapa yang berhak untuk menandatanganinya. Inilah Tata Naskah Dinas yang setiap instansi publik mempunyainnya sebagai sarana kontrol terhadap surat surat yang dibuatnya.
Ada beberapa kejahatan yang berkaitan dengan teks dokumen dimaksud misalnya, pertama, penambahan dan pengurangan teks di dalam dokumen untuk tujuan tertentu dari si pengubah teks tersebut. Jika ini terjadi biasanya dokumen tersebut berubah dari aturan tata naskah dinas  lembaga yang menciptakannya.
Kedua, Melindas atau menimpa, tindakan ini dimaksudkan untuk mengurangi subtansi isi dokumen agar teks yang ditimpa hilang sehingga menguntungkan si pelaku. Biasanya kejahatan ini dilakukan pada dokumen dokumen hak keperdataan.
Ketiga, menghapus atau mengubah kata kata dari teks yang tertera pada dokumen sehingga menguntungkan si pelaku.
Ketiga cara di atas sangat mudah dilakukan berkat kecanggihan teknologi informasi. Namun para pelaku sering kali lupa bahwa pengubahan sekecil apapun akan membuat dokumen tersebut berubah strukturnya dari aturan tata naskah dinas yang ada. Misalya adanya coretan atau berubahnya font dokumen tersebut.
Dalam tata naskah dinas biasanya juga ada aturan baku mengenai kertas yang harus digunakan untuk keperluan dokumen tertentu. Ijasah adalah salah satu yang menggunakan aturan penggunaan kertas ini. Hal ini ditujukan karena ijasah adalah dokumen yang mempunyai nilai guna permanen jadi ketebalan dan daya asamnya pun harus diperhitungkan
Seringkali pemalsu dokumen tidak memahami ini. Mereka menggandakan dokumen berharga tidak sesuai tata naskah dinas yang ada. Dalam dokumen keperdataan setiap kertas formulir mempunyai nomor seri yang tidak sama. Itulah mengapa jika kita kehilangan ijasah tidak bisa diganti begitu saja.
Pemalsuan Tanda Tangan
Tanda tangan adalah ciri legitimasi oleh siapakah dokumen tersebut dibuat. Otoritas pemberi tanda tangan adalah bukti keabsahan sebuah dokumen.
Seringkali karena untuk kepentingan yang tidak bertanggungjawab dokumen ditandtangai oleh orang yang bukan pemilik otoritas pembubuh tanda tangan dengan jalan meniru secara identik tanda tangan pemilik otoritas yang asli.
Banyak cara cara dilakukan untuk melakukan tidakan pemalsuan tanda tangan ini. Salahsatunya melalui penjiplakan bentuk tanda tangan oleh pelaku. Namun, seringkali pelaku tidak menyadari bahwa garis yang dibubuhkan tidak sesuai dengan kebiasaan pemilik asli tanda tangan.
Tanda tangan yang dipalsukan bisa dengan mudah diungkap ciri-ciri kesalahannya oleh pakar Grafonomi. Â Grafonomi adalah ilmu yang mempelajari goresan-goresan yang dilakukan oleh seseorang dalam membubuhkan tanda tangan.