Mohon tunggu...
Gus Jhon Konsultan Spiritual
Gus Jhon Konsultan Spiritual Mohon Tunggu... lainnya -

Konsultan Spiritual & Paranormal yang sedang belajar menulis , maklum dulu ngga sekolah , kerjanya tirakat di gunung gunung dan sungai.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perbedaan dan Ketidaksamaan

13 Februari 2012   11:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:42 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehidupan tercermin di dalam beribu ribu jenis , macam dan bagian . Tiap jenis , macam dan bagian terdiri dari satuan yang berjumlah ribuan dan jutaan . Masih masingnya tidak sama dalam hal bentuk dan warna kulit , dan tidak sama pula dalam hal kekuatan dan ciri khususnya . Meski pada zaman dahulu sedikit sekali orang yang berbicara tentang sebab sebab terjadinya perbedaan itu , namun kenyataanya yang kita saksikan ialah bahwa perbedaan itu merupakan hukum kehidupan dan tujuannya. Hukum kehidupan cenderung kepada ciri ciri khusus. ia tidak cendurung kepada kesamaan , baik dalam fenomena kehidupan hewan. Bahkan kemungkinan besar perbedaan itu lebih dulu mencakup alam materi ( Jamad ) baru kemudian mencakup alam hewan dan alam manusia .

Hikmah perbedaan adalah jelas , dan cacat yang ada pada kesamaan jauh lebih jelas. Karena kehidupan memang memerlukan adanya berbagai keistimewaan tertentu. Bila geraknya terbatas pada mengulang ulang satu bentuk pada setiap individu, membuat semua orang menjadi satu tipe atau model, sehingga tak ada lingkungan lainnya,dan tak ada kelompok yang lain . Kehidupan ini senantiasa penuh dengan berbagai keistimewaan yang terus menerus baru, dan menuntut adannya berbagai kemampuan yang terus menerus bertambah pada setiap kali terjadi perbedaan sifat dan perbedaan nasib. Adannya perbedaan diantara satuan-satuan di dalam kehidupan merupakan kebaikan yang ingin dicapai oleh semua orang sebagai kemajuan.

Perbedaan takkan ada artinya bila orang yang berkemampuan disamakan dengan orang yang tidak mampu, jika orang yang giat bekerja disamakan dengan orang yang malas.Jika hal ini berlaku , si pemalas tidakmerasa kawatir terhadap hidupnya sendiri, dan orang yang rajin bekerja tidak berkeinginan mencapai kehidupan yang lebih baik. Pada akhirnya orang orang yang tidak mempunyai keistimewaan lebih banyak dan lebih tinggi. sesungguhnya kesanggupan atapun kemampuan itu merupakan beban kewajiban yang berat, dan tuntutanyapun banyak. Seumpama orang tidak terdorong oleh perasaan kawatir, atau oleh perasaan ingin mencapai sesuatuyang besar, mereka tentu enggan mencapai kesanggupan yang penuh dengan beban berat dan besar itu. Orang orang yang tidak memiliki kesanggupanpun akan menjadi malas dan senang bermalas malas, jika mereka tidak kawatir akan akibatnya . Orang yang sanggup bekerjapun akan meninggalkan pekerjaan tanpa kawatir akan akibatnya. sedangkan orang yang tidak mampu bekerja tetap merasa aman, tidak mencemaskan sumber penghidupannya dan tidak mengkhawatirkan kedudukannya. Orang yang demikian bukanlah pemalas.

Jelaslah, bahwa perbedaan itu pasti ada. Dan ketidaksamaan adalah suatu keharusan. akan tetapi perbedaan atau ketidaksamaan itu tidak bermanfaat bila tidak disertai harapan dan keinginan, tidak disertai kepercayaan akan memperoleh penghidupan yang baik, tidak disertai keinginan meraih kedudukan terpandang, dan tidak disertai perasaan bimbang dan ragu mengenai ini dan itu .

Perbedaan dan ketidaksamaan adalah hukum kehidupan sejak mula pertama. itulah hukum kehidupan, bagaimanapun dan dimanapun ia terjadi.

Salam hormat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun